RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang 1,6 juta Dollar Amerika Serikat (AS), 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah serta bangunan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Baca juga: TNI Bantah Tudingan Biarkan Penjarahan di Rumah Pejabat
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (02/9/2025).
Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebihlanjut mengenai pemilik dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut.
Budi hanya mengatakan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Orang Terduga Perusak Kantor Samsat Kediri dan Polsek Kepung
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Tapi dibagi dua yaitu 10.000 untuk regular dan 10.000 untuk kuota khusus. Artinya, pembagian menjadi 50 persen, 50 persen. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. (KRO/RD/KP)







