OJK Ungkap Laporan Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian dari pelaporan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) tembus mencapai Rp4,8 triliun, sejak peluncurannya pada bulan November lalu hingga Agustus 2025.

Baca juga: Tragedi Pohon Tumbang, Negara Harus Hadir

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sebanyak Rp350,3 miliar dari seluruh kerugian itu telah diblokir.

Sementara itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 76.541.

“Kami dapat sampaikan bahwa IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” ucapnya dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, dilansir, Senin (08/9/2025).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC.

Baca juga: Bupati Samosir Apresiasi Peran Gubsu Atas Perolehan Green Card Geopark Kaldera Toba

Dari November 2024 hingga Agustus 2025, Satgas PASTI menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait dengan penipuan.

Kiki mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejak peluncuran IASC dan terus berlanjut hingga saat ini. (KRO/RD/cnbc)