ACEH  

BPJS Ketenagakerjaan Dituding Persulit Klaim JHT

RADARINDO.co.id – Aceh : BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dituding mempersulit pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Tudingan tersebut datang dari sejumlah pekerja PT Paramitha Indah.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu diminta menyerahkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara, pihak perusahaan diduga menolak mengeluarkan dokumen tersebut.

Baca juga: Penertiban Perkebunan Sawit Bersertifikat ISPO Tuai Sorotan

Salah seorang pekerja berinisial DK mengaku bahwa perusahaan sudah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak sebulan lalu dengan alasan PHK, sehingga iuran tidak lagi dibayarkan.

Namun saat mereka mencoba mengajukan klaim JHT, permohonan ditolak dengan alasan dokumen belum lengkap.

“Beberapa hari lalu kami mencoba mengajukan proses klaim JHT. Kami merasa telah melengkapi syarat administrasi, ternyata di BPJS dipersulit. Kami dimintai surat PHK. Yang namanya surat PHK perusahaan tidak mau mengeluarkan, karena kalau dikeluarkan surat PHK otomatis perusahaan harus membayar hak karyawan yang telah di PHK,” ungkap DK, dikutip, Senin (08/9/2025).

Hal senada juga diungkapkan D yang menyatakan syarat surat PHK tidak relevan untuk klaim JHT. Menurutnya, permintaan surat keterangan PHK hanya untuk proses klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Kepala Inspektorat Konkep Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Barang Jasa

“Setahu kami tidak ada syarat mutlak harus adanya surat PHK karena yang diklaim JHT bukan JKP. Kalo JKP mungkin harus ada. Seharusnya BPJS Ketenagakerjaan paham hal itu bukan mempersulit dengan menyuruh kami untuk ke perusahaan meminta surat PHK, saat di perusahaan pun disuruh buat surat resign,” ujarnya.

Hingga berita ini dilansir, pihak BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait tudingan tersebut. (KRO/RD/MA)