RADARINDO.co.id – Sulteng : Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53) ditangkap terkait kasus dugaan korupsi.
Pria yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Kesbangpol Buton Tengah itu, kedapatan menyimpan “uang haramnya” dari hasil korupsi anggaran kegiatan Paskibra 2025, didalam jok sepedamotornya.
Baca juga: Sopir Bank Larikan Uang Rp10 Miliar, Dalam Sepekan Habis Ratusan Juta
LMJ ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah di jalan raya, Rabu (03/9/2025) lalu lantaran mengambil uang fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra 2025.
“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp59 juta,” kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, dikutip, Rabu (10/9/2025).
Uang tersebut disembunyikan pelaku dalam kantong plastik hitam dan disimpan di balik sadel motornya. Polisi kemudian menyita uang tersebut dan juga telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah,” ujarnya.
Busrol menjelaskan, anggaran untuk Paskibraka mencapai sekitar Rp700 juta. Salah satu item anggaran yakni makan minum sebesar Rp180 juta. Pelaku LMJ meminta fee sebesar Rp59 juta.
Baca juga: Harus Tahu, Minuman Ini Bisa Bikin Rusak Ginjal
Atas perbuatannya, LMJ dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)







