Kebijakan Burden Sharing Tuai Kritikan, BI Nekat “Cetak Uang” Saat Ekonomi Merosot

RADARINDO.co.id – Medan : Kebijakan burden sharing yang digagas Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk mendanai program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menuai kritikan sejumlah pihak.

Pasalnya, kebijakan tersebut bukan hanya urusan “berbagi beban” saja, namun sudah menjurus pada pencetakan uang baru untuk membiayai kebutuhan fiskal.

Baca juga: Oknum ASN Kesbangpol Kedapatan Simpan “Uang Haram” di Jok Motor

BI sendiri membantah tudingan itu. Mereka menegaskan skema burden sharing dilakukan dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, bukan mencetak uang baru.

Mekanisme ini disebut hanya sebatas pembagian beban bunga atas penerbitan SBN untuk program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana menyebut, pembelian SBN di pasar perdana oleh bank sentral secara ekonomi sama saja dengan mencetak uang.

“Itu hanya denial semantika. Secara praktis, ketika bank sentral menginjeksi likuiditas baru tanpa menciptakan barang dan jasa baru, itu sama saja dengan pencetakan uang,” ucap Andri, dikutip dari ini.com, Rabu (10/9/2025).

BI katanya, tidak pernah secara harfiah mencetak uang di percetakan. Namun, saat BI membeli utang pemerintah, artinya pemerintah mendapatkan uang baru bukan dari publik, melainkan langsung dari bank sentral.

Menurut Andri, hal ini sangat mengkhawatirkan. Ia ragu BI bisa menyerap kembali seluruh likuiditas baru ini. Dikatakannya, ada dua alasan yang mendasari hal tersebut.

Yakni, pemerintah akan kesulitan mengumpulkan pendapatan untuk membayar utang SBN yang jatuh tempo. Selama utang itu belum lunas, uang baru yang dicetak sudah terlanjur beredar di perekonomian dan menurunkan nilai tukar rupiah.

Kemudian, pencetakan uang ini bisa memaksa BI untuk menaikkan suku bunga. Ia berkaca pada pengalaman burden sharing saat pandemi Covid-19, dimana BI masih kesulitan menyerap uang yang dicetak, sehingga suku bunga harus tetap tinggi. Jika sekarang burden sharing ditambah lagi, dampaknya bisa lebih parah.

Andri menyebut, kebijakan ini tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 yang membatasi BI membeli SBN di pasar perdana hanya saat kondisi krisis. Lebih dari itu, langkah ini secara de facto telah meruntuhkan independensi BI.

Dikatakannya, pemerintah nekat meminta bantuan BI karena sudah kehabisan akal untuk membiayai program-programnya. “Jika SBN sampai harus dibeli oleh BI, artinya pemerintah sudah sangat sulit mengumpulkan uang dari berutang kepada publik,” tukasnya.

Baca juga: Sopir Bank Larikan Uang Rp10 Miliar, Dalam Sepekan Habis Ratusan Juta

Pembelian SBN oleh BI ini sebut Andri lagi, akan menginjeksi likuiditas baru ke pasar tanpa diimbangi penciptaan barang dan jasa baru. Dampak terburuknya, nilai tukar rupiah akan merosot dan berpotensi memicu inflasi yang sulit dikendalikan di masa depan, terutama saat tren deflasi saat ini berakhir.

Potensi bahaya lainnya, investor, terutama asing, bisa kehilangan kepercayaan terhadap rupiah. Hal ini bisa membuat mereka menarik modalnya atau menuntut bunga yang lebih tinggi. Pada akhirnya, kondisi keuangan negara akan semakin berat. (KRO/RD/Ini)