RADARINDO.co.id – Medan : Bank Mandiri ‘dirundung malang’ dampak adanya dugaan permufakatan jahat perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah oknum demi mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Akibatnya, bank yang notabenenya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, mengalami kerugian dengan nilai mencengangkan. Pencairan kredit triliunan rupiah ke sejumlah perusahaan berpotensi macet.
Kredit macet senilai triliunan rupiah bisa terjadi disinyalir lantaran unsur kesengajaan. Ironisnya, kasus kredit macet yang tentunya melibatkan banyak pihak itu diduga bukan hanya terjadi pada perusahaan swasta saja, tapi juga diduga terjadi pada sesama BUMN, seperti PTPN.
Baca juga: Bank Mandiri Rugi Triliunan Rupiah Akibat Kredit Macet, Kasusnya Belum Diusut
“Ini bukan karena lemahnya sistem pengawasan dan analisis pemberian kredit, namun karena unsur kesengajaan,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (18/5/2026).
Publik pantas mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan yang kondisi usahanya dinilai bermasalah bahkan akhirnya pailit, justru bisa memperoleh fasilitas kredit hampir mencapai seratus miliar rupiah.
Hal itu terjadi pada pemberian kredit kepada pabrik kereta sorong yang akhirnya bangkrut namun mendapat kredit sebesar Rp82 miliar dari Bank Mandiri di Sumatera Utara.
Kasus dugaan kredit fiktif dan penggelapan jaminan itu, kini ditangani Polda Sumut terkait fasilitas kredit kepada PT Bintang Persada Satelit (PT. BPSAT) melalui Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan.
PT BPSAT diketahui merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kereta sorong dan rakitan parabola. Perusahaan tersebut memiliki aset operasional berupa pabrik seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang/Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kawasan pabrik itu terdiri dari bangunan produksi, gudang bahan baku, gudang penyimpanan hasil produksi, dan fasilitas operasional perusahaan lainnya.
Perusahaan tersebut diketahui mulai dirintis sekitar tahun 2001 dan resmi berdiri pada 2002, sebelum beroperasi penuh pada 2003. Awalnya, perusahaan memproduksi parabola merek BP Sat dan QQ, sebelum kemudian memperluas usaha dengan memproduksi kereta sorong merek Kiu Kiu.
Berdasarkan data yang berkembang dalam penyelidikan, perusahaan itu memperoleh fasilitas kredit korporasi dengan total baki debet mencapai sekitar Rp82,39 miliar.
Dalam proses pengajuan kredit, aset kawasan pabrik dan operasional perusahaan dijadikan sebagai jaminan utama kepada pihak bank.
Namun dalam perkembangannya, perusahaan mengalami persoalan keuangan serius hingga akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 melalui putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn.
Setelah perusahaan dinyatakan pailit, muncul polemik terkait proses lelang aset pabrik yang dilakukan pihak bank. Pabrik tersebut sempat dilelang dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Nilai tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai sangat timpang dibanding total kredit yang mencapai lebih dari Rp82 miliar. Bahkan, nilai aset itu disebut hanya mampu menutup sekitar 12 persen dari total kewajiban utang perusahaan.
Kurator pailit kemudian menggugat proses lelang tersebut karena dinilai tidak sesuai mekanisme hukum kepailitan. Pada Juli 2024, Pengadilan Niaga Medan disebut membatalkan hasil lelang tersebut dan perkara masih berlanjut di tingkat kasasi.
Dari hasil audit dan penyelidikan yang berkembang, muncul dugaan modus manipulasi nilai agunan atau overvaluation dalam proses pemberian kredit.
Baca juga: Polisi Diduga Belum Temukan ‘Dalang’ Kasus Bobolnya Dana Nasabah Bank Mandiri Rp123 Miliar
Modus yang disorot antara lain diduga adanya penilaian aset jauh di atas harga pasar sebenarnya, sehingga perusahaan memperoleh plafon kredit dalam jumlah besar, meski nilai jaminannya kecil dan tidak layak menutup total pinjaman.
Selain itu, terdapat dugaan rekayasa administrasi dan lemahnya verifikasi kelayakan usaha debitur sehingga fasilitas kredit tetap dicairkan.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Sumut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik. Dari hasil audit awal, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
Hingga berita ini dilansir, manajemen Bank Mandiri maupun pihak-pihak terkait lainnya yang terseret dalam kasus dugaan kredit macet tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Tim)







