RADARINDO.co.id – Aceh Barat : Akibat penemuan aktivitas judi online (judol), ratusan warga di Aceh Barat dihapus sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Eliminasi tersebut dilakukan setelah Kemensos dengan menggandeng Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menelusuri aktivitas transaksi yang dilakukan.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Singgung Soal Tata Kelola Dana CSR Perusahaan
“Ada ratusan yang sudah tidak menerima ulang, dan setelah diverifikasi mereka terlibat judi online,” kata Koordinator PKH Aceh Barat, Mawardi, dikutip, Sabtu (13/9/2025).
Mawardi menegaskan, penerima bantuan sosial akan dicabut haknya apabila ada anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) kedapatan bermain judi online.
Kebijakan ini berlaku bukan hanya bagi penerima langsung, melainkan seluruh anggota keluarga dalam satu KK tanpa terkecuali.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak hanya mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan berbagai jenis bantuan lainnya.
Bahkan, status kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan juga bisa ikut terdampak.
Baca juga: DPRK Pidie Diminta Hentikan Galian C Ilegal
“Meskipun nama ibu yang terdaftar sebagai penerima bantuan, tetapi jika anak atau suami terbukti bermain judi online, maka keluarga tersebut tetap akan dicoret dari daftar penerima manfaat,” sebutnya.
Mawardi memprediksi, jumlah keluarga penerima manfaat yang tereliminasi akan terus bertambah. Sebab, sistem penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK semakin ketat sehingga aktivitas judi online lebih mudah terdeteksi. (KRO/RD/Ajn)






