RADARINDO.co.id – Jakarta : Audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dianggap penting untuk membuktikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Baca juga: Dirut BRI Insurance Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Mesin EDC
Hal tersebut diungkapkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, saat dihadirkan tim hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (07/10/2025) lalu.
“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi?. Makanya penting sekali adanya audit yang menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu,” kata Chairul.
Chairul mengatakan, bukti kerugian keuangan negara menjadi bagian dalam pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, adanya kerugian keuangan negara belum tentu menandakan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari BPK atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Baca juga: Kasus Pengelolaan Hutan Inhutani V Diwilayah Lain Disorot KPK
Menurut Chairul, audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menjadi alat bukti. Namun, belum sah di mata hukum. (KRO/RD/Komp)






