Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap Kasus Pemerasan dan Pengancaman

RADARINDO.co.id – Langkat : Satuan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai pengancaman atas tersangka berinisial PH (26), Senin (03/11/2025).

Modusnya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asusila antara korban dengan pelaku, jika tidak memberikan sejumlah uang.

Baca juga: Polres Inhil Bongkar Sindikat Curanmor

Mendengar ucapan pelaku, korban yang merupakan seorang mahasiswi terpaksa menuruti permintaan pelaku dengan memberikan sejumlah uang.

Pertama kali, korban memberikan uang melalui aplikasi e-walet DANA sebesar Rp460 ribu, dan kedua dikirim melalui GO-JEK sebesar Rp2,5 juta. Sehingga korban mengalami kerugian Rp2.960.000.

Dari keterangan awal, pelaku diketahui pernah memperkosa korban sebanyak dua kali, dan merekam perbuatannya, untuk dijadikan alat ancaman. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Langkat.

Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di salah satu Hotel di Kota Medan, Sabtu (01/11/2025) lalu.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman.

Baca juga: RH PTPN I Reg 7 Tekankan Kolaborasi Teknologi dan Humanisme

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik berupa pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai Rp2,5 juta, empat tangkapan layar bukti transfer, serta satu bundel tangkapan layar chat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana. (KRO/RD/Rudi)