Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk, Ditjen PHU Dibubarkan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama (Kemenag), resmi dibubarkan setelah dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga: Kasus PT Inhutani V, Dua Pengusaha Swasta Beri “Upeti” Senilai Rp2,55 Miliar

“Dengan keluarnya Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ungkap Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Syafii, para pegawai Ditjen PHU diupayakan pindah ke Kementerian Haji. Aset terkait pelaksanaan haji di Kemenag juga akan dialihkan ke Kementerian Haji.

“Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua,” ujarnya.

Syafii menyatakan, aset tersebut terkait dengan penyelenggaraan haji. Saat ini ungkapnya, Kemenag tidak lagi mengurus apapun tentang haji.

“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset,” tukasnya.

Baca juga: Penyelidik dan Penyidik KPK yang Baru Resmi Dilantik

Ditjen PHU Kemenag terakhir kali mengurusi haji tahun 2025. Urusan haji kemudian dialihkan ke BP Haji yang kemudian berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian Haji juga sudah melakukan persiapan haji, mulai penetapan syarikah hingga biaya haji untuk penyelenggaraan tahun 2026 mendatang. (KRO/RD/dtk)