RADARINDO.co.id – Semarang : Diduga menggelapkan pajak yang merugikan negara hingga Rp3,9 miliar, Komisaris PT Gurano Bintang Papua (PT GBP), berinisial MM, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
MM ditahan di Lapas Kelas I Semarang, Kedungpane, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 09 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mendatang.
Baca juga: DJP Bongkar Kasus Manipulasi Pajak Rp11 Miliar, 3 Pengusaha Ditangkap
Kajari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor Print-52181M 3.10/F.1.2/12/2025.
Sebelumnya, kasus ini juga menyeret nama Djohan Wahyudi, selaku eks Direktur Utama PT Gurano Bintang Papua yang kini mendekam di Rutan Kelas 1 Semarang setelah divonis hakim pada 26 Maret 2025.
Djohan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan jika tidak bisa bayar pidana denda maksimal 1 bulan sejak putusan, maka harta bendanya bisa disita dan jika tidak mencukupi maka subsidair penjara 3 bulan.
“Tersangka MM merupakan Komisaris PT Gurano Bintang Papua yang bersama-sama dengan terdakwa Djohan Wahyudi telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Andhie, Rabu (10/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3.983.771.320. “Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Pengkondisian Tender Proyek Rp178 Miliar PT Inalum Mencuat
Djohan maupun MM dianggap tidak memenuhi kewajiban dasar perpajakan sebagai wajib pajak badan, dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. (KRO/RD/KP)







