RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) yang berada di Kecamatan Datuk Bandar dan tekah terjadi selama kurang lebih 13 (Tiga Belas) tahun antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan ahli waris Almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty berakhir dengan damai.
Kesepakatan damai dengan pembayaran ganti rugi senilai Rp8.454.000.000, kepada pihak penggugat/ahli waris. Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pembukaan segel (gembok) pagar Gedung Serbagun dan pagar Kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Sudirman yang masuk dalam areal dipersengketakan, oleh kuasa hukum ahli waris dan disaksikan Walikota Tajungbalai, Mahyaruddin Salim bersama unsur Forkopimda.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Pastikan Nataru Aman dan Kondusif
Disepakati, nilai ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000,- tersebut, untuk tahap pertama Pemko Tanjungbalai selaku tergugat akan membayar sebesar Rp4 miliar lebih yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Selanjutnya, untuk tahap berikutnya pada sisa yang harus dibayarkan senilai Rp4 miliar lebih, Pemko Tanjungbalai akan membayarkan kepada penggugat pada tahun depan, setelah dialokasikan dalam P-APBD TA 2026.
“Kesepakatan pembayaran bertahap tadi sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dibuat dan disaksikan oleh Ketua PN, Kajari dan Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Reskrim,” kata Walikota Tajungbalai, Mahyaruddin.
Setelah adanya kesepakatan damai antara Pemko Tanjungbalai dengan ahli waris, maka pekerjaan rumah (PR) kedepannya adalah membenahi Gedung Serbaguna yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.
“Ya, kedepannya PR kita adalah membenahi kondisi gedung serbaguna, tadi sama kita lihat kondisi gedung perlu penanganan serius. Namun saat ini Pemko fokus dulu terhadap penyelesaian (pembayaran) ganti rugi yang telah disepakati,” ujar Mahyaruddin Salim.
Sesuai catatan, sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu, dimana diatas lahan itu terdapat tiga bangunan aset Pemko Tanjungbalai berupa Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah.
Baca juga: Polisi Tahan Dua Tersangka Korupsi KPN Sejahtera Nunukan
Setelah melalui persidangan panjang hingga tingkat Kasasi dimenangkan oleh Ahli waris (penggugat). Bahkan Peninjaun Kembali (PK) putusan kasasi yang diajukan tergugat ditolak. Pada Oktober 2025 lalu, kuasa hukum penggugat menyegel pintu pagar ketiga aset bangunan Pemko Tanjungbalai tersebut. (KRO/RD/HAM)







