Lamaran Ditolak Teror Bom Bertindak, Pria Ini Diringkus Polisi

RADARINDO.co.id – Depok : Ada-ada saja aksi yang dilakukan pria berinisial HRR (23), seorang mahasiswa jurusan teknologi informatika di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat. Gegara ulahnya membuat ancaman bom di sejumlah sekolah di Kota Depok, bikin geger nusantara.

Akibat lamarannya ditolak, HRR nekat membuat ancaman atau teror bom dengan mengatasnamakan mantan kekasihnya. Inilah yang disebut “lamaran ditolak teror bom bertindak”.

Baca juga: PTPN I Regional 1 Didesak “Angkat Kaki” dari Kabupaten Langkat

Polisi memastikan, teror tersebut bukan bermotif ideologi atau jaringan terorisme, melainkan dipicu persoalan asmara yang berlarut-larut. Pelaku HRR berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah akibat ulahnya sendiri.

Dimana, HRR mengirim ancaman bom melalui email dengan mengatasnamakan mantan kekasihnya berinisial K, setelah lamarannya ditolak.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka menyebut, akar persoalan dalam kasus ini adalah kekecewaan pelaku terhadap hubungan asmaranya yang kandas sejak 2022.

HRR disebut tidak menerima keputusan K dan keluarganya yang menolak lamarannya. Rasa kesal itu kemudian berkembang menjadi tindakan pengancaman.

“Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara. Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya,” ungkap Oka dalam keterangannya, Jum’at (26/12/2025).

Oka menyebut, ancaman bom ke sekolah-sekolah di Depok bukanlah tindakan pertama yang dilakukan HRR. Menurut penyelidikan polisi, teror terhadap K telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024 tersangka saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekan saudari K,” kata Oka.

Selain menyerang lewat media sosial, pelaku juga kerap melakukan pesanan fiktif ke rumah dan kampus tempat K menempuh pendidikan.

“Banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus saudari K yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh saudari K,” jelasnya.

Akibat aksi tersebut, K sempat melapor ke Polda Metro Jaya pada 2024, meskipun proses penanganan laporannya masih ditelusuri polisi. “Ya memang yang bersangkutan dia sempat melapor, namun kami masih cek bagaimana penanganan laporan tersebut,” katanya.

Dalam upaya mengaburkan perbuatannya, HRR bahkan sempat melaporkan K dengan tuduhan pengancaman. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya diperiksa penyidik atas laporan pesanan fiktif.

“H itu kecewa, dia pernah diperiksa oleh penyidik di sana dan untuk mengelabui bahwa bukan dia yang melakukan hal tersebut, malah membuat laporan di tahun yang sama, di bulan April atau bulan Mei, dia merasa diancam ataupun diteror,” jelas Oka.

Tak hanya itu, HRR juga pernah mengirimkan surat ke kampus K dengan mengatasnamakan korban dan menuduh dirinya melakukan perbuatan asusila.

“H mengatasnamakan K, menyatakan bahwa, ‘Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila,’” jelas Oka.

Pada 2025, pola teror meningkat. HRR mulai menyasar fasilitas publik dengan mengirim ancaman bom ke 10 sekolah di Depok. Untuk menentukan target, pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.

“Itu dipilih secara random melalui Google, dia mencari semacam AI dan chat GPT, dicari alamatnya dan dikirim secara random,” kata Oka.

Pelaku membuat alamat email baru atas nama K, lalu mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah tersebut untuk menarik perhatian mantan kekasihnya. “Faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa H yang memang mengirimkan email tersebut,” kata Oka.

Baca juga: PTPN I Diminta “Hengkang” dari Areal Hutan Resapan Sei Batang Serangan

Ia juga menegaskan, K tidak terlibat sama sekali dalam pengiriman ancaman bom tersebut. Seluruh bukti penyidikan mengarah pada HRR sebagai pelaku tunggal.

“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirimnya, tetapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan, bukan saudari K yang mengirimkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HRR dijerat pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta. (KRO/RD/Komp)