RADARINDO.co.id – Rohil : Eks Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024.
Dimana diketahui, dana PI dikelola melalui perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir, yakni PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Baca juga: ATM di Tasikmalaya Terbakar, Uang Tunai Ratusan Juta Hangus
“Pemeriksaan dilakukan kemarin. AS (Afrizal Sintong) ini mantan Bupati Rokan Hilir, diperiksa sebagai saksi,” terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (04/3/2026) kepada media.
Menurutnya, pemeriksaan digelar selama 4 jam. Dalam pemeriksaan, Afrizal Sintong dicecar soal dugaan aliran dana PI periode tahun 2023-2024 saat dirinya masih menjabat.
“Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Adapun sebelumnya dalam perkara ini Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 4 orang tersangka yakni R, Z, DS, dan MA,” kata Zikrullah.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi itu, penyidik setidaknya telah memeriksa sebanyak 35 saksi untuk tersangka Z, 33 saksi untuk tersangka DS dan 32 saksi untuk tersangka MA. Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak tujuh orang.
Tak hanya itu, penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa SPBU di Petapahan, Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kampar.
Baca juga: Duit Rp58 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judol Akan Disetor ke Negara
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut,” kata Zikrullah.
Berdasarkan dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64 miliar lebih. (KRO/RD/Dtk)






