RADARINDO.co.id – Medan : Penegakkan hukum di Kota Medan semakin ‘morat-marit’. Pasalnya, korban yang layaknya dilindungi, malah dijadikan sebagai tersangka. Seperti yang dialami seorang wartawan bernama Persadaan Putra Sembiring.
Dimana, Persadaan yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu, justru ditetapkan sebagai tersangka Bersama tiga orang keluarganya oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Eks Dirut Bank Bengkulu Jadi Tersangka Penyaluran KMK Rp5 Miliar ke PT AJG
Kini, kasus tersebut memasuki babak krusial dalam sidang praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn resmi diajukan, menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring dan pihak terkait.
Kuasa hukum korban, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.
“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd!. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?,” ungkap kuasa hukum dalam keterangannya yang diterima, Kamis (07/5/2026).
Kasus ini langsung menyulut perhatian publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata ketidakprofesionalan aparat, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban kejahatan di Indonesia.
Hingga saat ini, Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi, memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara ini.
Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.
“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas di hadapan awak media.
Baca juga: Minta Penyelesaian Sengketa Lahan, Ratusan Karyawan PTPN Geruduk Kantor Bupati Aceh Utara
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan keadilan, terlebih terhadap korban yang seharusnya dilindungi, bukan malah dikorbankan. (KRO/RD/Tim)







