Kredit Tiga Perusahaan di Bank Mandiri Diduga Macet, Nilainya Capai Rp2 Triliun

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Belum Usai
Gedung Bank Mandiri.

RADARINDO.co.id – Medan : Dugaan pembobolan bank dengan berbagai modus, termasuk kredit untuk modal usaha oleh tiga perusahaan yang terjadi di Bank Mandiri nilainya tembus mencapai Rp2 triliun atau tepatnya Rp2.064.735.187.040,3.

Ketiga perusahaan yang terlilit kredit macet yang diungkap BPK RI itu terdiri dari PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021, terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp663.656.364.525,69.

Selain itu, kredit PT MJPL dengan baki debet per 31 Juli 2021, yang juga terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp671.195.011.240.

Baca juga: Bank Mandiri ‘Nekat’ Cairkan Pengajuan Kredit PT KS yang Tak Terdaftar di KAP

Selanjutnya, kredit PT BBB dengan baki debet per 31 Juli 2021, yang juga berpotensi menjadi kredit bermasalah sebesar Rp729.883.811.274,70.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Jum’at (08/5/2026).

“Salah satu penyebab kredit macet karena manajemen keuangan bank buruk. Kelemahan analisis kredit memicu risiko tinggi. Ini masih 3 item dari 12 temuan BPK RI, bila dihitung semuanya sudah tidak karuan nilainya,” ungkap Sunaryo.

Dalam pemberian kredit tersebut, banyak terlihat kejanggalan. PT KS meminjam dana dalam jumlah besar dengan laporan keuangan audited (telah diaudit dan telah diperiksa), namun laporan keuangan audited tersebut diduga tak terdaftar di Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Kita bingung dengan kinerja Bank Mandiri, memberikan kredit tanpa kehati-hatian. Kesannya mereka ini bekerjasama, ada KKN di balik pemberian kredit tersebut,” kata Sunaryo.

Analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku Kredit Modal Kerja atau MKM PT KS, terindikasi menggunakan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di KAP, dan perjanjian kerjasama yang tidak diakui oleh sipemberi kerja.

Laporan keuangan audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit kredit PT KS, tidak terdaftar dalam register laporan KAP yang menerbitkan laporan tersebut.

Ketiga item tersebut, kata Sunaryo, hasil audit BPK RI yang menemukan 12 temuan atas pengelolaan kredit Wholesale Banking, masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga merugikan Bank Mandiri.

PT KS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart (fisik dan elektronik) yang berlokasi di Jakarta.

BPK menyebut, PT KS memperoleh kredit dari Bank Mandiri sejak tahun 2010 sebesar Rp30 miliar, dan sampai dengan tahun 2016 diberikan perpanjangan jangka waktu fasilitas serta penambahan limit kredit.

Pada tahun 2011, dalam hitungan satu tahun kredit PT KS menjadi Rp100 miliar dan LC USD 1.000.000. Pada tahun 2012, kredit PT KS naik menjadi Rp300 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.000.

Pada tahun 2013, kredit PT KS kembali naik menjadi Rp380 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000. Pada tahun 2014, kredit PT KS terus naik menjadi Rp480 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.000.

Kemudian, pada tahun 2015, kredit PT KS melecit naik menjadi Rp680 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 3.000.000.000, serta tahun 2016 menjadi Rp680 miliar.

“PT KS merupakan debitur Segmen Commercial, dimana pada tahun 2010 sampai 2015 dikelola oleh Commercial Banking Center (CBC) Surabaya Pemuda Bank Mandiri, dan selanjutnya pada Maret 2016 dipindahkelolakan kepada Commercial Banking di Jakarta sampai dengan tahun 2017,” tulis BPK.

Pada Juni 2017, dikarenakan PT KS dalam kondisi pailit, maka pengelolaan PT KS dipindah kepada Divisi SAM 1 Bank Mandiri dan pada Februari 2018 hingga saat ini dikelola oleh Divisi SAM 3 Bank Mandiri.

PT KS mengajukan surat permohonan perpanjangan dan tambahan limit kepada Bank Mandiri. Berdasarkan surat permohonan tersebut, RM, Commercial Banking (CB) Manager dan CB Head melakukan analisis yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK).

Namun, analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku KMK terindikasi menggunakan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di KAP, dan perjanjian kerjasama yang tidak diakui oleh pemberi kerja.

BPK mengungkap, laporan Keuangan Audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit kredit PT KS tidak terdaftar dalam register laporan KAP yang menerbitkan laporan tersebut.

Mirisnya, PT Smartfren tidak mengakui dokumen berupa Surat Penunjukan Mitra Dealer Cluster kepada PT KS, yang dijadikan sebagai dasar analisis perpanjangan masa laku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kredit diketahui bahwa RM membuat analisis perpanjangan masa laku KMK dengan limit sebesar Rp680 miliar, yang dituangkan dalam NAK pada tanggal 5 Oktober 2016, dan telah disetujui oleh Komite Pemutus Kredit pada tanggal 18 Januari 2017,” jelas BPK.

BPK telah melakukan konfirmasi ke PT Smartfren, dan PT Smartfren juga telah melayangkan surat ke Bank Mandiri, yang antara lain menyatakan bahwa PT Smartfren tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT KS, termasuk kerjasama penunjukan PT KS sebagai Distributor Cluster.

Menurut BPK, MoU antara PT KS dengan PT Smartfren yang menjadi dasar pencairan KMK Transaksional dengan limit Rp155 miliar tidak diakui oleh PT Smartfren. PT KS telah mencairkan limit kredit Rp155 miliar berdasarkan MoU dan Confirmation Letter tersebut.

BPK melakukan konfirmasi kepada PT Smartfren dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari PT Smartfren yang menyatakan bahwa PT Smartfren tidak pernah menerbitkan MoU pengadaan Tablet Pixcom sebagaimana yang tercantum pada surat konfirmasi pemeriksa.

PT Smartfren sama sekali tidak pernah mengadakan pembelian kepada PT KS untuk barang berupa Tablet Pixcom. PT Smartfren selaku operator Telekomunikasi tidak pernah menjual Tablet Pixcom di gallery maupun menjual Tablet Pixcom kepada para distributor dari PT Smartfren yang barangnya disuplai oleh PT KS.

“PT Smartfren sama sekali tidak mempunyai kewajiban pembayaran apapun kepada PT KS atas transaksi berdasarkan MoU tersebut,” ungkap BPK.

PT Smartfren juga menginformasikan bahwa telah menyampaikan surat ke Bank Mandiri, yang isinya menyatakan bahwa individu yang menandatangani MoU dan Confirmation Letter tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen tersebut untuk dan atas nama PT Smartfren.

Anehnya, tidak terdapat dokumen bukti pengiriman barang sebagai salah satu pemenuhan ketentuan penarikan kredit, dan agunan PT KS tidak meng-cover baki debit fasilitas kredit.

Pemberian kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021, terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp663.656.364.525,69.

Selain itu, kepentingan second way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT KS tidak terjamin dan tidak terlindungi.

Selanjutnya, analisis pemberian kredit kepada PT BBB dan PT MJPL, yang juga belum didukung oleh bukti pendukung Trade Checking, pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan, serta terdapat agunan yang belum diikat dengan hak tanggungan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kredit, pada tahun 2014, PT MJPL mengajukan usulan Kredit Modal Kerja atau KMK kepada Bank Mandiri untuk proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan sebesar Rp245 miliar.

Baca juga: Terungkap, Bank Mandiri Terindikasi Rugi Hingga Rp663,6 Miliar Akibat Kredit PT KS

Pada tahun 2016, PT MJPL kembali mengajukan permohonan KMK untuk proyek pembangunan terminal Liguefied Petroleum Gas (LPG) Pressurized sebesar Rp300 miliar, dan proyek pembangunan Pipanisasi Avtur sebesar Rp200 miliar.

Pemberian kredit tersebut, mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT MJPL dengan baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp671.195.011.240, terindikasi merugikan Bank Mandiri dan kepentingan second way out Bank Mandiri tidak terlindungi.

Fasilitas kredit juga diberikan kepada PT BBB dengan baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp729.883.811.274,70, berpotensi menjadi kredit bermasalah dan kepentingan second way out Bank Mandiri berpotensi tidak terlindungi.

Hingga berita ini dilansir, Jum’at (08/5/2026), pihak Bank Mandiri maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus tersebut.
(KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *