‘Borok’ Samsat Medan Utara Dibongkar ke Publik, Dugaan Gratifikasi Hingga Sekretaris Bolos Kerja

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Medan : Kebobrokan kinerja di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), mencuat ke publik. Mulai kasus dugaan gratifikasi senilai ratusan juta rupiah hingga sekretaris yang bolos kerja 4 bulan lamanya.

Staf Bapenda Sumut yang enggan disebut namanya tersebut, membongkar sejumlah borok di lingkungan kerjanya yang disinyalir melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Kasus Proyek Jalur KA dan Jalan di Sumut Libatkan Banyak Pihak, KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru

Menurutnya, ada dugaan gratifikasi yang mengalir di Samsat Medan Utara senilai Rp460 juta setiap bulannya. Bahkan katanya, ada intensif yang menggantung sebesar Rp38 miliar.

Selain itu, ada dugaan pungutan liar alias pungli terhadap pengurusan puluhan ribu sepeda motor dan ribuan mobil baru, yang nilainya sekitar Rp17.000 hingga Rp23.000 per berkas untuk setiap bulannya.

Persoalan menggantungnya intensif senilai Rp38 miliar tersebut, pernah diungkap Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis. Menurut Sutan, realisasi upah pungut tahun 2025 baru Rp17 miliar dari pagu Rp55 miliar.

“Bulan Maret sudah kita realisasikan Rp17 miliar. Itu tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” kata Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut pada tanggal 29 April 2026.

Atas dugaan bolosnya Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Adrian, dibeberkan stafnya, Senin (11/5/2026). Menurutnya, Rudi ‘makan gaji buta’ selama 4 bulan, atau tepatnya sejak Januari 2026.

“Pak Sekretaris sudah hampir 4 bulan tidak ngantor. Administrasi banyak mandek,” ujarnya kepada media.

Sementara sesuai aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4 bulan (lebih dari 27 hari kerja) dalam setahun dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sumber juga membongkar dugaan gratifikasi Rp460 juta setiap bulannya di Samsat Medan Utara. Sumber menyebut, bahwa duit ratusan juta rupiah di Samsat Medan Utara tersebut adalah ‘uang siluman’.

Tak ragu-ragu, sang staf juga merincikan dugaan pungli yang terjadi di Samsat Medan Utara. Setiap bulannya, ada sekitar 23.000 unit sepeda motor baru dan 3.000 unit mobil baru yang melakukan pengurusan berkas.

Untuk roda dua atau motor, diduga dipungut hingga Rp17.000 per berkas. Sedangkan untuk roda empat atau mobil, dipungut Rp23.000 per berkas.

“Pendaftaran kendaraan baru roda dua 23.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp17.000 per berkas. Roda empat 3.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp23.000 per berkas. Ini di luar PNBP resmi,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalur KA DJKA Wilayah Medan Seret Nama Anggota DPR RI

Uang tersebut, lanjutnya, tanpa kuitansi dengan alasan uang formulir atau uang percepatan. “Uang itu tanpa kuitansi. Alasannya uang formulir, uang percepatan,” tukasnya.

Artinya, jika ditotal untuk uang pengurusan kenderaan baru roda dua dan empat, pihak Samsat Medan Utara bisa meraup cuan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Selasa (12/5/2026), Kepala Bapenda Sumut, Sekretaris, dan Kepala UPT Medan Utara, belum memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita atas konfirmasi yang dikirim redaksi. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *