RADARINDO.co.id – Binjai : Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar atau pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pria yang diringkus masing-masing berinisial DG (33), RA (33) dan EK (41).
Kasus ini berhasil diungkap atas informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga : Div Propam Polri Gelar Rik Senpi di Polres Binjai
Setelah melakukan penyelidikan, personel langsung melakukan penindakan dengan mengepung sebuah rumah di Jalan Danau Poso Lk-IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang saat itu sedang menguasai narkoba jenis sabu.
Dari ketiganya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 0,85 gram, 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 0,52 gram, 6 plastik klip transparan kosong, serta 2 buah pipet.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga : Markas Judol Internasional di Jakbar Digerebek Polisi
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas, Iptu Azwir Hidayat, S.H menegaskan, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Wilkum Polres Binjai. (KRO/RD/Zairul Anwar)







