Kredit Macet di Bank Mandiri Terjadi Diduga Akibat Unsur Kesengajaan

Gedung Bank Mandiri.

RADARINDO.co.id – Medan : Kemudahan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri pada nasabah yang akhirnya bermasalah karena macet dengan total nilai mencapai triliunan rupiah, terjadi karena unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Republik Corruption Watch (RCW), merupakan satu-satunya lembaga non-pemerintah yang mengungkap kasus kredit macet itu ke publik. Lembaga antikorupsi itu telah melakukan telaah hasil audit BPK RI atas pengelolaan kredit Wholesale Banking, yang menemukan berbagai permasalahan pada Bank Mandiri dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan yang berakhir macet tersebut.

Baca juga: Kredit Tiga Perusahaan di Bank Mandiri Diduga Macet, Nilainya Capai Rp2 Triliun

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media, Senin (11/5/2026).

“Setelah kami telaah dari 12 item temuan BPK tersebut, kami meyakini bahwa pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri pada perusahaan bermasalah yang akhirnya macet itu terjadi karena unsur sengaja, bukan karena tanpa kehati-hatian. Ini bukan lagi karena tim analisis kredit tidak teliti dalam memeriksa riwayat atau kondisi keuangan nasabah, tapi karena unsur kesengajaan. Dalam kasus ini, kami meyakini bahwa Bank Mandiri sebelumnya sudah mengetahui dokumen milik perusahaan itu abal-abal,” ujar Sunaryo.

Tak main-main, kata Sunaryo, dugaan kredit macet yang terjadi di Bank Mandiri dengan dalih untuk modal usaha pada tiga perusahaan nilainya sudah mencapai Rp2 triliun atau tepatnya Rp2.064.735.187.040,3.

Sementara, hasil audit BPK RI menemukan 12 item kredit yang diduga bermasalah di Bank Mandiri yang notabenenya adalah bank BUMN tersebut. “Ini masih tiga perusahaan, belum lagi yang sembilan perusahaan, bila diungkap ke publik nilainya pasti mencengangkan,” kata Sunaryo.

Ketiga perusahaan yang terlilit kredit macet itu terdiri dari PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021, terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp663.656.364.525,69.

PT MJPL dengan baki debet per 31 Juli 2021, yang juga terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp671.195.011.240.

PT BBB dengan baki debet per 31 Juli 2021, yang juga berpotensi menjadi kredit bermasalah sebesar Rp729.883.811.274,70.

Bank Mandiri dengan mudah meloloskan PT KS meminjam dana dalam jumlah besar dengan laporan keuangan audited atau telah diaudit dan telah diperiksa, namun laporan keuangan audited tersebut diduga tidak terdaftar di Kantor Akuntan Publik.

“Laporan keuangan perusahaan ini diduga palsu. Sengaja ditukangi untuk mendapat pinjaman dan penambahan limit,” kata Sunaryo.

Pasalnya, analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku Kredit Modal Kerja PT KS, terindikasi menggunakan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di Kantor Akuntan Publik, dan perjanjian kerjasama yang tidak diakui oleh sipemberi kerja.

“Kami meyakini bahwa Bank Mandiri mengetahui betul kalau dokumen PT KS tersebut adalah abal-abal, tetapi mereka tetap melakukan pencairan dana dan penambahan limit,” jelas Sunaryo.

Padahal, laporan keuangan audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit kredit PT KS, tidak terdaftar dalam register laporan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan tersebut.

“Fakta mana lagi yang mau mereka dustakan?. Semua sudah jelas dan berlaku terang. Jika kasus ini diungkap ke permukaan, maka tak sedikit oknum yang bakal masuk penjara,” kata Sunaryo.

PT KS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart (fisik dan elektronik) yang berlokasi di Jakarta.

Awalnya, PT KS memperoleh kredit dari Bank Mandiri sejak tahun 2010 sebesar Rp30 miliar, dan sampai dengan tahun 2016 diberikan perpanjangan jangka waktu fasilitas serta penambahan limit kredit.

Pada tahun 2011, dalam hitungan satu tahun kredit PT KS mencapai Rp100 miliar dan LC USD 1.000.000. Pada tahun 2012, kredit PT KS naik menjadi Rp300 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.000.

Pada tahun 2013, kredit PT KS kembali naik menjadi Rp380 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000. Pada tahun 2014, kredit PT KS terus naik menjadi Rp480 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 1.000.000.000.

Pada tahun 2015, kredit PT KS melecit naik menjadi Rp680 miliar, LC USD 1.000.000 dan treasury line USD 3.000.000.000, dan tahun 2016 menjadi Rp680 miliar.

PT KS merupakan debitur Segmen, dimana pada tahun 2010 sampai 2015 dikelola oleh Commercial Banking Center (CBC) Surabaya Pemuda Bank Mandiri, dan selanjutnya pada Maret 2016 dipindahkelolakan kepada Commercial Banking di Jakarta sampai dengan tahun 2017.

Namun pada Juni 2017, dikarenakan PT KS dalam kondisi pailit, maka pengelolaan PT KS dipindah kepada Divisi SAM 1 Bank Mandiri, dan pada Februari 2018 hingga saat ini dikelola oleh Divisi SAM 3 Bank Mandiri.

Selanjutnya, PT KS mengajukan surat permohonan perpanjangan dan tambahan limit kepada Bank Mandiri. Berdasarkan surat permohonan tersebut, RM, Commercial Banking atau CB Manager dan CB Head melakukan analisis yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit.

Analisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku Kredit Modal Kerja terindikasi menggunakan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di Kantor Akuntan Publik, dan perjanjian kerjasama yang tidak diakui oleh sipemberi kerja.

Namun, laporan keuangan audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit kredit PT KS tidak terdaftar dalam register laporan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan tersebut.

“PT Smartfren tidak mengakui dokumen berupa Surat Penunjukan Mitra Dealer Cluster kepada PT KS, yang dijadikan sebagai dasar analisis perpanjangan masa laku,” ungkap BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen kredit diketahui, bahwa RM membuat analisis perpanjangan masa laku Kredit Modal Kerja dengan limit sebesar Rp680 miliar, yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit pada 5 Oktober 2016, dan telah disetujui oleh Komite Pemutus Kredit pada 18 Januari 2017.

BPK telah melakukan konfirmasi ke PT Smartfren, dan PT Smartfren juga telah melayangkan surat ke Bank Mandiri, yang antara lain menyatakan bahwa PT Smartfren tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT KS, termasuk kerjasama penunjukan PT KS sebagai Distributor Cluster.

Menurut BPK, MoU antara PT KS dengan PT Smartfren yang menjadi dasar pencairan Kredit Modal Kerja Transaksional dengan limit Rp155 miliar tidak diakui oleh PT Smartfren. PT KS telah mencairkan limit kredit Rp155 miliar berdasarkan MoU dan Confirmation Letter tersebut

Selanjutnya, BPK melakukan konfirmasi kepada PT Smartfren dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari PT Smartfren yang menyatakan bahwa PT Smartfren tidak pernah menerbitkan MoU pengadaan Tablet Pixcom, sebagaimana yang tercantum pada surat konfirmasi pemeriksa.

PT Smartfren sama sekali tidak pernah mengadakan pembelian kepada PT KS untuk barang berupa Tablet Pixcom. PT Smartfren selaku operator Telekomunikasi tidak pernah menjual Tablet Pixcom di gallery maupun menjual Tablet Pixcom kepada para distributor dari PT Smartfren yang barangnya disuplai oleh PT KS.

Baca juga: Bank Mandiri ‘Nekat’ Cairkan Pengajuan Kredit PT KS yang Tak Terdaftar di KAP

“PT Smartfren sama sekali tidak mempunyai kewajiban pembayaran apapun kepada PT KS atas transaksi berdasarkan MoU tersebut,” tulis BPK.

PT Smartfren juga menginformasikan bahwa telah menyampaikan surat ke Bank Mandiri, yang isinya menyatakan bahwa individu yang menandatangani MoU dan Confirmation Letter tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen tersebut untuk dan atas nama PT Smartfren.

“Tidak terdapat dokumen bukti pengiriman barang sebagai salah satu pemenuhan ketentuan penarikan kredit, dan agunan PT KS tidak meng-cover baki debit fasilitas kredit,” ungkap BPK.

Pemberian kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021, terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp663.656.364.525,69.

“Kepentingan second way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT KS tidak terjamin dan tidak terlindungi,” kata BPK.

Permasalahan juga terjadi pada analisis kredit PT BBB dan PT MJPL, yang belum didukung oleh bukti pendukung Trade Checking, pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan, serta terdapat agunan yang belum diikat dengan hak tanggungan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kredit, pada tahun 2014, PT MJPL mengajukan usulan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri untuk proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara Sepinggan sebesar Rp245 miliar.

Pada tahun 2016, PT MJPL kembali mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja untuk proyek pembangunan terminal Liguefied Petroleum Gas Pressurized sebesar Rp300 miliar, dan proyek pembangunan Pipanisasi Avtur sebesar Rp200 miliar.

Pemberian kredit tersebut, kata BPK, mengakibatkan fasilitas kredit PT MJPL dengan baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp671.195.011.240, terindikasi merugikan Bank Mandiri dan kepentingan second way out Bank Mandiri tidak terlindungi.

Kata Sunaryo, fasilitas kredit juga diberikan kepada PT BBB dengan baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp729.883.811.274,70, berpotensi menjadi kredit bermasalah dan kepentingan second way out Bank Mandiri berpotensi tidak terlindungi.

Dalam kasus ini, kata Sunaryo, pihaknya patut menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.

Tak hanya soal kredit macet triliunan rupiah, RCW juga menyoroti kasus kejanggalan lainnya yang terjadi di Bank Mandiri. Yakni bobolnya dana nasabah Bank Mandiri sebesar Rp123 miliar yang dilakukan orang dalam. Saat ini kasusnya masih berproses di Polda Sumatera Utara.

“Ini semua bisa dengan mudah terjadi karena manajemen keuangan Bank Mandiri itu buruk. Sebegitu mudahnya semua bisa terjadi, membuat nasabah ragu dengan sistem keamanan Bank Mandiri,” ungkap Sunaryo.

Hingga berita ini dilansir, Senin (11/5/2026), pihak Bank Mandiri maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal hal tersebut sebagai perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *