RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan petugas, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Januari 2026.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli KRYD, Sikat Premanisme Hingga Tawuran
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, dan RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban bernama Januarman Rajagukguk (30), yang berdomisili di Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada malam itu korban sedang berada di luar rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama Ijun mendatangi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepedamotor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel.
Saat memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang, diantaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim yang pimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.
Baca juga: Transformasi Jadi Rumah Sakit Modern, RSU Tanjung Selamat Grand Opening Layanan BPJS
“Pada Senin, 11 Mei 2026, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” jelas Kasi Humas.
Dari hasil interogasi awal, diketahui barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R, warga Payalombang. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus nginap di penjara. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (KRO/RD/Mimah)






