RADARINDO.co.id – Medan : Bareskrim Polri menggagalkan peredaran vape mengandung etomidate di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, polisi menyita 114 cartridge vape dengan merek ‘Squid Game’ hingga ‘Pablo Escobar’ serta tas mewah berisi narkotika jenis sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di wilayah Medan dan sekitarnya.
Baca juga: Imigrasi Belawan dan UMA Kolaborasi Bidang Pendidikan Serta Paspor
“Tim Subdit III melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap target bernama Wiwik yang teridentifikasi sebagai pengedar narkotika jenis vape mengandung etomidate tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Polisi kemudian mendapati informasi bahwa Siti Pratiwi alias Wiwik (37) tengah bergerak mengambil vape tersebut menggunakan mobil Wuling biru bernopol BK 1373 AGE, Minggu (21/6/2026).
“Tim Subdit III mengikuti mobil tersebut masuk ke dalam Jalan To Helvetia, kemudian mobil keluar Tol di Tanjung Morawa, dan mobil berhenti di Alfamidi Jalan Batang Kuis,” jelas Eko.
Di lokasi pertama, penyidik mengamankan Wiwik bersama Husni Ismail alias Wak Midun (57) yang juga berada di dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 cartridge vape merek ‘Squid Game’ dan ‘Popeye’, alat isap sabu (bong), serta sebuah tas merek Louis Vuitton (LV) yang berisi dua klip diduga sabu serta uang tunai Rp18.390.000.
Berdasarkan pengakuan Wiwik, sisa stok vape etomidate lainnya dibawa oleh karyawannya bernama Fauzan. Dari pengakuan itu, penyidik bergerak cepat mengejar Fauzan ke arah Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin.
“Fauzan berhasil ditangkap bersama Erwin di pinggir jalan samping warung kelontong Jalan Bakaran Batu, Beringin, Deli Serdang. Saat jok motor digeledah, ditemukan tas kuning berisi 103 cartridge vape mengandung etomidate,” ungkap Brigjen Eko.
Dari keempat tersangka, penyidik menyita 114 vape mengandung etomidate dengan rincian 110 merk ‘Squid Game’, 3 merek ‘Pablo Escobar’, dan 1 merek ‘Popeye’.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut dipesan oleh Wak Midun atas perintah Wiwik dari seorang bandar bernama Hendrich. Saat ini, Hendrich telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: PT Solnet Manfaatkan Tiang Listrik Pasang Kabel Internet di Karimun, PLN: Ilegal
“Wak Midun sudah dua kali melakukan pemesanan ke Hendrich atas permintaan Wiwik. Yang pertama sebanyak 10 pcs vape sudah habis terjual, dan yang sekarang ini pemesanan kedua sebanyak 114 pcs,” imbuh Eko.
Modusnya, Wiwik mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta ke rekening Hendrich. Dia membeli satu unit cartridge seharga Rp1,5 juta dan menjualnya kembali seharga Rp1,7 juta, dengan keuntungan Rp200 ribu per pcs.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) yang telah disesuaikan pada 2026. (KRO/RD/Tim)







