Polres Sergai Ringkus Pasangan Suami Istri Terduga Bandar Sabu

Pasangan suami istri terduga bandar sabu.

RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk pasangan suami istri (pasutri) di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/5/2026).

Tersangka berinisial IL alias U (44) selaku pelaku utama, dan istrinya berinisial NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin, kompak pindah tidur dari kasur empuk ke lantai keras dibalik jeruji besi penjara, lantaran nekat jadi bandar narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sikat Peredaran Narkoba, Polres Sergai Gerebek Sarang Sabu di Dusun III Kuala Lama

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy ke lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.

Saat tiba di TKP, petugas menemukan tersangka U sedang duduk di atas meja lesehan besar bersama istrinya, I. Dihadapan kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka U mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu seberat 5 gram dengan harga Rp1,9 juta. Sebagian sudah laku terjual, dan ia mendapat keuntungan seratus ribu rupiah per gramnya. Bisnis haram ini diakui sudah berjalan sejak Maret 2026,” jelas Kasat Res Narkoba.

Sementara itu, sang istri, I juga turut diangkut ke Mapolres Sergai karena mengetahui persis aktivitas ilegal suaminya, bahkan ikut mendampingi saat bertransaksi dan menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, 5 bungkus plastik klip besar berisi kumpulan plastik klip kosong.

Kemudian, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua buah pipet runcing, sebuah kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai senilai Rp240.000, yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Kasi Humas, Minggu (17/5/2026).

Kasi Humas, menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda, sejalan dengan visi Kapolda Sumut.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Ditangkap

“Sesuai dengan komitmen bapak Kapolda Sumatera Utara, kami jajaran Polres Sergai akan terus bergerak ‘berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat’, termasuk dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satres Kriminal Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (KRO/RD/Mimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *