Sikat Peredaran Narkoba, Polres Sergai Gerebek Sarang Sabu di Dusun III Kuala Lama

Polres Serdang Bedagai menggerebek sarang peredaran narkotika di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin.

RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/5/2026) sore.

Dalam giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan transaksi gelap narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Izin Listrik di Suzuya Group dan PT KBM, LIPPSU: Harus Jadi Perhatian Serius

Kegiatan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H itu, bermula dari penyelidikan intensif di seputaran Desa Kuala Lama. Setelah mengantongi informasi yang akurat, petugas bergerak melakukan teknik undercover buy dan langsung melakukan penindakan di lokasi sasaran.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan giat GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32), warga setempat, berhasil diamankan petugas,” ujar Kasi Humas, Minggu (17/5/2026).

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 6 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,69 gram.

Selain itu, 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bal plastik klip kosong, 1 unit ponsel Android dan uang tunai Rp 100.000, serta 1 buah dompet dan alat hisap (pipet yang diruncingkan).

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa tersangka RS berperan sebagai penjual atau pengedar, sementara TS merupakan pembeli.

RS mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang pria berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali, Bisnis haram ini diakuinya telah berjalan selama dua bulan terakhir dengan keuntungan Rp100.000 per gram.

Baca juga: Walikota Psp Bersama Forkopimda Ikuti Peresmian Koperasi Merah Putih

Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengejar jaringan pemasok di atasnya. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara “Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat”.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (KRO/RD/Mimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *