RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Medan Denai, Kota Medan.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berinisial IA (32), warga Kabupaten Deli Serdang diamankan bersama puluhan paket ganja siap edar yang telah dikemas untuk dipasarkan, Senin (27/5/2026) di Jalan Pinguin 15, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Baca juga: Polres Sergai Olah TKP Kecelakaan di Teluk Mengkudu, Dua Remaja Luka-luka
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 27 bungkus ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 65,4 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik warna putih dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pinguin, Medan Denai.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah beberapa jam melakukan observasi, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah dan diduga tengah menunggu pembeli.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Leman di kawasan Tembung.
Pelaku mengaku membeli ganja sekitar 100 gram seharga Rp200 ribu, lalu membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per bungkus.
Baca juga: Absensi Sejumlah Pegawai Diduga Dimanipulasi, Kepala Puskesmas Situmeang Bilang Begini
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas di lapangan.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Ferry.
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku. (KRO/RD/Hanafi)







