Telan Anggaran Ratusan Miliar, Usut Proyek Stadion Teladan Medan

KPK didesak periksa proyek Stadion Teladan.

RADARINDO.co.id – Medan : Proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan menuai sorotan. Pasalnya, rehabilitasi dan renovasi stadion kebanggan Sumut yang menelan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah tersebut, hingga kini belum rampung.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Stadion Teladan dipastikan batal digunakan sebagai venue utama penyelenggaraan Piala AFF U-19 2026, akibat belum siapnya sejumlah fasilitas pendukung yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penonton.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan PSSI bahkan mengakui bahwa infrastruktur pendukung seperti akses penonton, toilet, hingga fasilitas keselamatan belum memenuhi standar untuk digunakan dalam ajang internasional.

Baca juga: Masyarakat Dibatasi Beli BBM, Mafia Pesta Keuntungan

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Sumatera Utara, TM Yusuf, telah mengingatkan Forkopimda Sumatera Utara terkait pentingnya kesiapan skema K3, jalur evakuasi, prosedur tanggap darurat, hingga sistem mitigasi risiko di Stadion Teladan Medan.

Perhelatan akbar jangan sampai berubah menjadi kedukaan besar. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai Kota Medan menjadi Kanjuruhan kedua.

Menurut Yusuf, batalnya Stadion Teladan menjadi venue utama AFF U-19 justru membuktikan bahwa kekhawatiran mengenai aspek keselamatan dan kesiapan infrastruktur bukanlah persoalan sepele.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan memiliki nilai kontrak sekitar Rp275 miliar yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung/WEGE) dengan target penyelesaian selama 370 hari kerja sejak penandatanganan kontrak pada akhir Desember 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, pemerintah masih harus melakukan tender lanjutan untuk pekerjaan tahap II senilai Rp57 miliar serta sejumlah pekerjaan tambahan lainnya.

Atas dasar itu, Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Jika proyek bernilai ratusan miliar rupiah tidak selesai sesuai target kontrak dan akhirnya gagal digunakan untuk agenda internasional yang sudah direncanakan, maka harus ada audit menyeluruh.

“Publik berhak mengetahui apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis atau terdapat indikasi kelalaian, pelanggaran kontrak, bahkan potensi kerugian negara,” ujar Yusuf, dalam pernyataannya melalui seluler kepada wartawan, Senin (01/6/2026).

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan konstruksi bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi wanprestasi, pelanggaran spesifikasi teknis, maupun penyalahgunaan anggaran negara.

Secara hukum, pelaksanaan proyek pemerintah wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan, pencairan jaminan pelaksanaan, pemutusan kontrak secara sepihak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum apabila menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik.

Yusuf menilai, batalnya Stadion Teladan sebagai venue utama AFF U-19 menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa. Ini bukan sekadar soal stadion belum selesai, tetapi menyangkut kredibilitas penyelenggaraan proyek negara, keselamatan masyarakat, dan penggunaan uang rakyat.

Baca juga: Kredit Macet Belasan Triliun Rupiah Mencuat, BNI Disorot

“Karena itu saya mendesak KPK untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk pelaksana pembangunan, pengawas, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan,” tegasnya.

Yusuf juga meminta pemerintah membuka secara transparan progres fisik pekerjaan, nilai kontrak yang telah dicairkan, addendum yang pernah dilakukan, serta hasil audit teknis proyek kepada masyarakat.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi seremoni peresmian, tetapi fakta di lapangan menunjukkan stadion belum layak digunakan. Transparansi adalah kewajiban. Keselamatan masyarakat dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus ditempatkan di atas segala kepentingan,” tutup Yusuf. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *