LIPPSU Soroti Pembayaran Upah Pungut di Bapenda Medan dan Insentif Pegawai Bapenda Sumut

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Medan : Sampai saat ini, pembayaran upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan serta insentif pegawai di Bapenda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum tuntas hingga menyisakan pertanyaan mengenai kepastian pembayaran dan transparansi pengelolaannya.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan menyangkut hak para petugas sebagai ujung tombak membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau di Bapenda Medan ada sekitar Rp10,8 miliar upah pungut Kepling yang belum tuntas dibayarkan, sementara di Bapenda Sumut masih ada sekitar Rp38 miliar insentif pegawai yang belum direalisasikan,” katanya, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Telan Anggaran Ratusan Miliar, Usut Proyek Stadion Teladan Medan

Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, upah pungut Kepling Kota Medan Tahun Anggaran 2025 seharusnya mencapai sekitar Rp5,4 miliar. Namun hingga Mei 2026, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp118 ribu per Kepling atau sekitar Rp236 juta secara keseluruhan.

Sementara untuk Tahun Anggaran 2026, hingga akhir Mei disebut belum ada pembayaran sama sekali dengan potensi nilai sekitar Rp5,4 miliar.

“Jika digabungkan, total upah pungut Kepling Kota Medan yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp10 miliar lebih. Ini angka yang tidak kecil dan harus dijelaskan secara terbuka kepada para Kepling maupun masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Azhari juga mempertanyakan alasan yang disampaikan Bapenda Kota Medan bahwa insentif belum dapat direalisasikan karena target penerimaan PBB belum tercapai.

Menurutnya, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan Tahun 2025 memang ditetapkan sebesar Rp792,7 miliar, sementara realisasi hingga pertengahan Desember 2025 tercatat sekitar Rp601,5 miliar atau 75,88 persen dari target.

“Yang menjadi pertanyaan, Tahun Anggaran 2025 sudah selesai dan sudah tutup buku. Memang target PBB tidak tercapai 100 persen, tetapi penerimaan PBB tetap masuk lebih dari Rp601 miliar. Publik berhak mengetahui secara rinci bagaimana perhitungan upah pungut itu dilakukan, berapa dana yang tersedia, dan mengapa hak Kepling belum juga dibayarkan secara penuh,” tegasnya.

Azhari menilai keterbukaan data sangat diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat maupun para Kepling yang selama ini membantu distribusi SPPT dan penagihan PBB.

“Kalau memang ada kendala regulasi, sampaikan. Kalau ada kendala anggaran, buka datanya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hak para petugas dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Selain Kota Medan, LIPPSU juga menyoroti pembayaran insentif pegawai Bapenda Sumut Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang berkembang, nilai insentif yang menjadi pembahasan mencapai sekitar Rp55 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp17 miliar yang dibayarkan pada Maret 2026 sehingga masih tersisa sekitar Rp38 miliar yang belum direalisasikan.

Azhari mengatakan, kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pegawai, terutama setelah muncul isu yang mengaitkan sisa insentif dengan pelaksanaan Program Gebyar Pajak Sumut 2026.

“Kami mencatat Kepala Bapenda Sumut sudah memberikan klarifikasi bahwa dana Gebyar Pajak memiliki mata anggaran tersendiri dan tidak berasal dari insentif pegawai. Klarifikasi itu tentu harus dihormati. Namun di sisi lain, pegawai juga membutuhkan kepastian kapan sisa sekitar Rp38 miliar tersebut akan dibayarkan,” katanya.

Kata Azhari, keterbukaan mengenai jadwal pembayaran, dasar perhitungan insentif, serta kondisi realisasi PAD menjadi penting untuk menghindari munculnya isu liar dan menjaga motivasi aparatur pemungut pajak.

“Jangan sampai polemik yang terjadi di Bapenda Sumut maupun Bapenda Medan terus berlarut-larut. Mereka yang bekerja mengumpulkan penerimaan daerah harus mendapatkan kepastian terhadap hak-haknya. Pemerintah harus hadir memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Dibatasi Beli BBM, Mafia Pesta Keuntungan

LIPPSU juga mengingatkan bahwa Kepling dan pegawai pemungut pajak memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan daerah. Karena itu, kepastian pembayaran hak-hak mereka dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kinerja dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.

“Kalau penerimaan daerah menjadi prioritas, maka kesejahteraan dan hak petugas yang membantu mengumpulkan pendapatan daerah juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai yang bekerja di lapangan justru menjadi pihak yang paling lama menunggu kepastian,” pungkas Azhari.

Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (02/6/2026), pihak Bapenda Kota Medan maupun Bapenda Provinsi Sumatera Utara, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *