RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria diamankan petugas saat berada di area perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026) sore.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh Tim Opsnal terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut Razia THM Helen’s
“Satres Narkoba menerima informasi pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba, kemudian Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika tersebut,” jelasnya.
Saat petugas tiba di lokasi, terdapat tiga pria sedang berada di bawah pohon kelapa sawit. Menyadari kedatangan petugas, ketiganya berusaha melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan yakni BS alias B (38) dan B alias B (49), keduanya warga Dusun III, Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sementara, seorang lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan yang terdapat bercak diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, mengkonfirmasi adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa penindakan merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung pelaksanaan program Kapolda Sumut, “Narkoba Adalah Musuh Bersama”.
“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kedua pelaku yang berhasil diamankan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Satu orang yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian,” ujar Kasi Humas, Senin (01/6/2026).
Polres Serdang Bedagai menghimbau masyarakat untuk bersama-sama selalu berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (KRO/RD/Mimah)







