RADARINDO.co.id – Medan : Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026, yang sejatinya untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bakal berbanding terbalik. Pasalnya, kampanye program di bawah kendali Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kabapenda Sumut), Sutan Torang Lubis itu, pelaksanaannya terkesan serampangan.
Salah satu sumber internal mengatakan, kegiatan program tersebut tanpa persiapan yang matang, petunjuk teknis atau Juknis sebagai landasan event hingga hari ini ternyata belum rampung.
“Juknis dari SK Gubernur Sumut atas kegiatan Gebyar Pajak Sumut 2026 sejauh ini, hanya masih dicoret-coret,” ujar sumber kepada media, Rabu (03/6/2026).
Baca juga: Gebyar Pajak Sumut Disinyalir Untungkan Segelintir Pihak
Sementara, undian atau hadiah yang dijanjikan pihak panitia atau vendor pelaksana kegiatan, ternyata sudah berjalan. Ironisnya, sumber anggaran untuk itu diduga diambil dari insentif pegawai Bapenda Sumut.
Sumber menjelaskan, dari total insentif atau upah pungut pegawai sebesar Rp54 miliar itu, ternyata baru dicairkan oleh Bapenda Sumut hanya sebesar Rp17 miliar pada tahun anggaran 2025. Sementara sisanya sebesar Rp28 miliar, diduga kuat digunakan untuk kegiatan Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026.
Selain itu, kata sumber, output daripada Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 ini belum tentu sesuai dengan harapan yang sudah didengung-dengungkan oleh Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis. Termasuk penerima apresiasi kepada wajib pajak nantinya, sumber mensinyalir kuat sudah terjadi pengkondisian sejak awal.
Sumber menyebut, dari total Rp55 miliar dana insentif atau upah pungut tahun 2025 itu, sampai hari ini belum jelas penerimaannya ke kas daerah, dan bisa saja hal itu tidak sesuai ekspektasi.
“Bagaimana mungkin realisasi penerimaan kita di 2026 ini lebih baik, dan apa kompensasinya dana insentif tersebut akan diberikan kepada pegawai Bapenda?,” ungkap sumber.
Lebih lanjut sumber menjelaskan, upah pungut di Bapenda Sumut sebagaimana diketahui adalah insentif atau biaya tambahan yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD, serta memotivasi kinerja pengelola pajak. Adapun dasar regulasinya seperti peraturan daerah, dan secara historis diatur oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2002.
Sumber menuding bahwa Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 adalah sebagai program pencitraan semata. Sementara di sisi lain, justru mengesampingkan hak yang sejatinya wajib diterima oleh pegawai Bapenda Sumut.
Tidak heran jika saat ini Bapenda Sumut ramai dihujani protes karena dianggap dzalim. “Wajar banyak pihak yang mengkritisi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumatera Utara. Ini program akal bulus Kepala Bapenda dan Sekretaris, sebagai alat pencitraan dan pemborosan anggaran,” tandasnya.
Tahun lalu, imbuh sumber lagi, urusan upah pungut tersebut ditangani langsung oleh Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar.
Sumber mengungkapkan, kondisi saat ini ASN di Bapenda sudah resah, karena insentif baru dibayar Rp17 miliar dari total penerimaan yang katanya mencapai Rp55 miliar. Sedangkan sekarang sudah masuk Triwulan I 2026, upah pungut tersebut belum ada yang dibayarkan lagi kepada pegawai.
“Kuat dugaan dana tersebut digunakan untuk gebyar pajak. Tahun lalu itu ditangani oleh Sekban, Rudi Siregar,” pungkas sumber.
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengakui juknis untuk event tersebut memang belum rampung atau masih diverifikasi oleh pihaknya. Menurut Sutan, seharusnya di triwulan I ini, undian penarikan hadiah sudah bisa dilakukan hanya saja karena juknis belum rampung, belum dapat direalisasikan.
“Mengenai juknis kegiatan itu memang diverifikasi langsung oleh kami, lalu dilaporkan nanti ke gubernur,” ujarnya menjawab wartawan, April lalu.
Mengenai informasi upah pungut diduga digunakan untuk kegiatan gebyar pajak, dikatakannya sudah sesuai mekanisme. Soal pencairan insentif yang baru realisasi Rp17 miliar, diklaim Sutan sudah dibayarkan. Termasuk apakah dana tersebut dipakai untuk pembelian hadiah, dibantahnya. Hanya saja, ketika disinggung darimana sebenarnya anggaran untuk itu disiapkan, Sutan enggan menjawab.
Berdasarkan laman LPSE Sumut, perusahaan event organizer (EO) asal Jakarta, PT Swara Lentara, ditetapkan sebagai pemenang tender kegiatan “Gebyar Pajak Sumatera Utara” dengan nilai kontrak mencapai Rp27,81 miliar.
Dalam dokumen tender tersebut, paket pengadaan bertajuk Event Organizer Gebyar Pajak Sumatera Utara memiliki pagu anggaran sebesar Rp28,01 miliar, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp28,01 miliar.
Baca juga: Gebyar Pajak Sumut Berpotensi Untungkan Segelintir Pihak
PT Swara Lentara keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp25,01 miliar, atau hanya terpaut tipis dari nilai HPS sebelum kemudian ditetapkan nilai kontrak di kisaran Rp27,81 miliar.
Progam ini diklaim Bapenda Sumut merupakan inovasi bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak. OPD itu menyiapkan beragam hadiah menarik setiap wajib pajak yang tepat waktu membayar PKB lewat undian berhadiah. Hadiah yang disiapkan pun tidak tanggung-tanggung, mulai dari mobil, paket umroh, emas, sepedamotor, hingga alat elektronik dan hadiah menarik lainnya.
Hingga berita ini ditayangakan, belum ada pihak di Bapenda Sumut yang bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait program yang dianggap pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara tersebut. (KRO/RD/Tim)






