RADARINDO.co.id – Medan : Polemik pembayaran insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda Sumut) tahun 2025, mencuat ke publik. Dari total anggaran insentif sekitar Rp55 miliar yang sudah disetujui DPRD, realisasi pembayarannya baru sekitar Rp17 miliar pada Maret 2025. Sisanya, sekitar Rp38 miliar, hingga kini belum ada kepastian kapan cair ke rekening pegawai yang berhak.
Informasi dari sumber internal Bapenda Sumut yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut keterlambatan pembayaran tersebut sudah berlangsung sejak Triwulan II, yang memicu keresahan di kalangan aparatur.
Baca juga: Warga Marelan Resah, Pembangunan Tower PT Indosat Tanpa Izin
Mekanisme jelas, realisasi zonk. Insentif pegawai Bapenda Sumut ‘bukan bonus atau hibah’. Pembayarannya punya dasar aturan dan dihitung per triwulan sesuai capaian penerimaan pajak daerah.
Menurut data yang berkembang di internal, Triwulan I, staf terima sekitar Rp15 juta per orang. Triwulan II-III, nilai naik seiring target pajak tercapai. Bahkan, Triwulan III disebut bisa mencapai Rp20 juta per pegawai, dan Triwulan IV kembali ke kisaran Rp15 juta.
Logika anggarannya lurus, Rp55 miliar dianggarkan sama dengan uang tersedia di Kas Umum Daerah. Rp17 miliar sudah dibayar sama dengan bukti sistem bisa jalan. Pertanyaan besarnya, kenapa Rp38 miliar sisanya bisa mandek 5 bulan?.
Kata sumber, pertanyaannya sederhana. Kalau anggaran tersedia dan sudah dialokasikan, mengapa belum dibayarkan kepada pegawai yang berhak?. “Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka,” ujar sumber.
Diamnya Bapenda Sumut memperparah spekulasi. Hingga berita ini ditulis 3 Juni 2026, belum ada keterangan resmi dari Kepala Bapenda Sumut terkait alasan, kendala, dan jadwal pasti pencairan Rp38 miliar tersebut.
Publik kini memunculkan tiga dugaan. Kendala administrasi karena berkas SPP/SPM numpuk, verifikasi lambat. Jika benar, Pemprov Sumut wajib akui dan perbaiki sistem.
Pergeseran anggaran, dana sebesar Rp38 miliar dipinjam ke pos belanja lain, tanpa prosedur perubahan APBD. Ini rawan pelanggaran keuangan negara.
Baca juga: 100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas dan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Penyimpangan aliran dana, dana sudah keluar dari kas daerah tapi tidak sampai ke rekening pegawai. Jika terbukti, ranahnya pidana korupsi.
Pegawai Bapenda Sumut adalah garda depan penagih pajak daerah. Tiap hari mereka dikejar target PAD untuk bangun Sumut. Ironisnya, giliran hak mereka sendiri, pembayaran ditunda tanpa kejelasan.
Kondisi ini berpotensi menurunkan semangat kerja dan kepercayaan aparatur ke manajemen. Lebih jauh, publik akan bertanya, kalau insentif pegawai saja bisa mandek, bagaimana dengan uang pajak rakyat lainnya?. (KRO/RD/Tim)







