Sengketa Lahan PTPN IV dan Warga Mariah Jambi Berlarut, Kedua Pihak Saling Klaim

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Simalungun : Hingga saat ini, sengketa lahan antara PTPN IV dengan warga Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, tak kunjung selesai. Teranyar, upaya penyelesaian yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui tim terpadu, Selasa (02/6/2026) lalu, juga masih ‘buntu’.

Upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan keputusan maupun kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Bahkan, kedua belah pihak saling klaim.

Dalam pertemuan itu, masyarakat tetap berpegang pada Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 1968 sebagai dasar kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Baca juga: Amankan ASEAN U-19 Hari ke-5, Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Gabungan

Sementara, pihak PTPN IV mengklaim bahwa lahan yang disengketakan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV.

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora, yang memimpin pertemuan, hanya menghimbau warga Nagori Mariah Jambi untuk menempuh jalur hukum apabila ingin mempertahankan lahan tersebut.

“Jadi hasil rapat ini, PTPN mempertahankan HGU mereka, masyarakat dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, dan semua pihak diminta menjaga ketertiban umum,” ujar Mixnon usai rapat.

Tentunya, penyelesaian tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, fasilitasi yang dilakukan Pemkab Simalungun belum mampu menghadirkan solusi konkret terhadap konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Jefra H. Manurung, yang turut mendampingi warga, mengatakan bahwa kehadirannya bersama sejumlah anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) V merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak mereka.

“Kami hadir berdasarkan undangan masyarakat. Karena itu, kami bersama anggota DPRD lainnya tetap berada di tengah masyarakat dalam kondisi apapun,” ucapnya.

Jefra menyebut, pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menjembatani persoalan tersebut kepada pemerintah pusat maupun kementerian terkait agar konflik agraria tersebut tidak berlarut-larut.

Menurutnya, adanya SK Bupati Tahun 1968 yang terbit sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.

Baca juga: Plh Walikota Tanjungbalai Sidak Pangkalan LPG di Datuk Bandar dan Teluk Nibung

“Saya berharap Pemkab Simalungun dan seluruh pihak yang hadir dapat berupaya menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah juga harus membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena hal ini menjadi tanggungjawab bersama,” ujarnya.

Kuasa hukum masyarakat Nagori Mariah Jambi, Sangkot Manurung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan lahan yang jadi sengketa tersebut. Pasalnya, perjuangan masyarakat didasarkan pada SK Bupati yang menyatakan lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami akan mempertahankan lahan 147 KK berdasarkan SK Bupati. Selama masih ada Pemerintah Kabupaten Simalungun, itulah yang menjadi dasar kami. Saya memperjuangkan persoalan ini sejak 8 Juni 2011,” kata Sangkot. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *