Limbah Diduga Milik PT Kinra Dibuang Dekat Permukiman Warga Bandar Tongah

Limbah Non-B3 PT Kinra.

RADARINDO.co.id – Simalungun : Warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku resah atas pembuangan limbah yang disebut-sebut milik rekanan PT Kinra.

Meski sampah itu disebut limbah Non-B3 (Non Bahan Berbahaya dan Beracun), namun warga tetap khawatir. Pasalnya, lokasi pembuangan limbah berada dekat permukiman, sehingga berpotensi mengganggu lingkungan hingga mencemari sumber air yang digunakan warga sehari-hari.

Baca juga: Gerebek Warung Tuak di Balige, Polres Toba Temukan Ratusan Gram Ganja

Lokasi pembuangan limbah yang berada tidak jauh dari permukiman warga, memunculkan kekhawatiran terjadinya pencemaran tanah maupun air, apalagi pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, warga meminta pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, segera melakukan pemeriksaan guna memastikan jenis limbah yang dibuang, legalitas lokasi pembuangan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang. Jangan sampai sumber air yang selama ini digunakan masyarakat menjadi tercemar. Kami hanya ingin ada kepastian bahwa limbah tersebut benar-benar aman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada media, Kamis (11/6/2026).

Warga juga meminta pihak perusahaan, dalam hal ini PT Kinra, memberikan penjelasan mengenai asal-usul limbah, hasil uji laboratorium, serta dokumen lingkungan yang dimiliki, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dilansir, manajemen PT Kinra maupun pihak terkait lainnya, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait pembuangan limbah yang dinilai sembarangan tersebut.

Untuk diketahui, pengelolaan limbah, termasuk Non-B3, wajib dilakukan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Apabila suatu kegiatan usaha menghasilkan limbah, maka pengelola wajib memastikan limbah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan yang telah ditetapkan serta mencegah terjadinya pencemaran air, tanah, dan udara. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *