RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Penghargaan yang diterima Plh Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina dalam kegiatan Penguatan Bantuan Hukum dan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI tersebut, diberikan atas dukungan Pemko Tanjungbalai terhadap pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Gerebek Warung Tuak di Balige, Polres Toba Temukan Ratusan Gram Ganja
Kegiatan ini bertujuan memperkuat akses bantuan hukum melalui Posbankum desa dan kelurahan sekaligus meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, program tersebut juga mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.
Menurutnya, pendekatan restorative justice perlu dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, program Jaga Desa dari Kejaksaan, serta Babinsa TNI guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnnya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan program penguatan bantuan hukum di Sumatera Utara.
Menurut Bobby, kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya harus berakhir di pengadilan.
“Melalui Posbankum, penyelesaian dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice guna menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga: Sat Polairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan SPBUN
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi SH MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
Usai kegiatan, Plh Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat khususnya di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Kami siap mendukung program bantuan hukum agar masyarakat Kota Tanjungbalai mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan merata,” ungkap Plh Walikota Muhammad Fadly. (KRO/RD/HAM)







