RADARINDO.co.id – Balige : Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menggerebek sebuah warung tuak di Jalan FL Tobing, Kelurahan Balige II, Kecamatan Balige, Jum’at (05/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penggerebekan yang sempat menjadi pusat perhatian warga tersebut, petugas menemukan ratusan gram narkotika jenis ganja yang dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan enam orang yang berada di lokasi.
Baca juga: Sat Polairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan SPBUN
Kapolres Toba, AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Iptu Tri Pranata Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif terkait informasi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balige.
“Saat melakukan penyelidikan, tim mendatangi sebuah warung tuak yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Di lokasi tersebut petugas mengamankan sejumlah orang dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket ganja dan satu linting rokok yang telah dicampur ganja dari seorang pria berinisial EEK (23) dan seorang perempuan berinisial RT (23) yang saat itu berada dilokasi.
Keduanya mengaku memperoleh ganja tersebut dari pria berinisial JDLT (28) yang merupakan pemilik warung tuak. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam warung dan menemukan sejumlah paket ganja yang diakui milik JDLT.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 27 paket ganja yang dibungkus kertas coklat, sejumlah paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik bening, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto ganja yang disita mencapai sekitar 281,85 gram,” jelas Iptu Tri Purba.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan JDLT sebagai tersangka yang berperan sebagai bandar. Sementara itu, EEK dan RT diduga berperan sebagai pembeli ganja untuk dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Aktivis Soroti Fasilitas di Pasar Baru Panyabungan, Sambungan Listrik Diduga Ilegal
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pria lainnya, yakni CBP (18), RS (30), dan DR (26). Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung THC. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan mereka saat penangkapan dilakukan.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Toba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (KRO/RD/Jon)







