Polresta Deli Serdang Bekuk Warga Cemara Atas Kepemilikan Narkoba

Tersangka penyalahguna narkoba.

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya memerangi peredaran gelap narkotika, dengan menangkap seorang pria berinisial LS (43) warga Cemara Pasar 1, Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, atas keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, Kompol Dr Ferry Kusnadi,SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas informasi dari masyarakat, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Polisi Diminta ‘Obrak-abrik’ Sabung Ayam di Nagori Marihat Bukit Simalungun

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke Lokasi. Setelah melihat pelaku, petugas yang melakukan undercover langsung menangkap tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram, 1 unit HP android merek Oppo, 1 plastik asoy warna putih, dan 1 paperbag.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tetap komitmen dalam memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas terhadap para pelaku.

Baca juga: Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tahun 2021 Masih Berproses, Tersangka DPO

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *