PT Solnet Manfaatkan Tiang Listrik Pasang Kabel Internet di Karimun, PLN: Ilegal

Kantor PT Solnet Wilayah Kabupaten Karimun.

RADARINDO.co.id – Karimun : Pemasangan kabel jaringan internet milik PT Solnet Indonesia di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga memanfaatkan tiang listrik, disebut tanpa izin alias illegal.

Manager PLN ULP Tanjungbalai Karimun, Ahmad Subhan Hadi menyatakan, saat ini pihaknya belum ada melakukan kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi di Karimun, termasuk PT Solnet.

Baca juga: Sejumlah ‘Penyakit’ Bapenda Sumut Mendunia

Bahkan, Ahmad Subhan Hadi mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Icon Batam untuk segera melakukan penertiban kabel-kabel telekomunikasi yang memanfaat tiang listrik PLN.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari Icon Plus Batam, saat ini tidak ada satupun kerjasama telekomunikasi di Karimun, termasuk PT Solnet,” ujarnya kepada media, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, PLN Karimun sudah menyampaikan secara resmi kepada semua provider telekomunikasi, baik tertulis maupun langsung untuk tidak memasang dan memindahkan jaringan eksisting dari aset PLN.

Pasalnya, selain dipasang secara ilegal, hal tersebut dianggap sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Atas dasar itu, PLN Karimun dengan tegas melakukan penertiban jika menemukan kabel telekomunikasi yang memanfaatkan tiang listrik.

Sebelumnya, pihak PT Solnet Tanjungbalai Karimun melalui Operational Manager, Jamal, menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki legalitas usaha yang sah sebagai penyedia layanan internet akses dan telah terdaftar secara nasional.

Kepada media, Jamal menjelaskan bahwa Solnet merupakan perusahaan yang telah beroperasi dalam skala nasional dan telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan usaha.

Baca juga: Kadis LH Langkat ‘Buang Badan’ Soal Polemik Pemangkasan Pohon

Menurutnya, semua izin yang dibutuhkan sebagai penyedia jasa akses internet dari Komdigi juga sudah dikantongi. “Kami menegaskan bahwa perusahaan kami memiliki legalitas resmi sebagai provider jaringan internet di Indonesia,” tukasnya.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (23/6/2026), manajemen PT Solnet Indonesia di Tanjungbalai Karimun, belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait pemasangan kabel jaringan internet yang diduga memanfaatkan tiang listrik tanpa izin dari pihak PLN. (KRO/RD/IS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *