Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu

Tersangka penyalahguna narkoba.

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya.

Teranyar, Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial LS (43) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 506,87 gram.

Baca juga: Bank Mandiri, Kepercayaan Publik Bukan Taruhan

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba ,Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap atas informasi Masyarakat, Selasa (16/6/2026).

Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.

Personel kemudian melakukan penyamaran (undercover) dan selanjutnya menangkap LS. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram.

Selain itu, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat dan putih yang berada di atas meja di depan tersangka saat diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Walikota Terima Kunjungan BPN Tanjungbalai

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. (KRO/RD/Zairul Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *