Acungan Jempol Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Kampar Tangkap Pengedar Shabu

RADARINDO.co.id-Kampar : Lagi lagi mendapat “Acungan jempol” Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak . SH. MH menangkap tersangka berinisial EF als BH (41) warga Simpang Pulai Desa Baru Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar. penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu. Jumat dini hari (25/02/2022) sekira pukul 01.30 Wib tepatnya di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Baca Juga : Pentas Seni HUT Ke-7 SMAN 3 Siak Hulu Kampar “Satu Langkah Untuk Seribu Cita”

Penangkapan bermula adanya Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu diseputaran Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Dengan berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/48.a/II/2022/Riau/RES Kampar/Siak Hulu tanggal 25 Pebruari 2022. Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH Perintahkahkan Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak. SH. MH beserta Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan olah TKP.

Tak menunggu lama, Target Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu berinisial EF als BH warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim dan Tim Opsnal yang dipimpin Iptu. Novris H. Simanjuntak. SH. MH.

Kami sudah amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan Interograsi dan penggeledahan yang disaksikan Aparat Desa setempat. Tersangka EF als BH diketemukan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik bening didalam Tas hitam, 2 (dua) buah bekas pembungkus, 2 (Unit) Handphone, 1 (satu) Tas warna hitam dan 1 (satu) buah Bong, berikut 2 (dua) buah kaca Pirek milik tersangka.

Kami sudah mengamankan tersangka berikut Barang bukti, hasil Intrograsi tersangka mengakui bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu miliknya diperoleh dari rekannya di jalan Panger Pekanbaru (Dalam Lidik) pada hari Kamis tanggal 24 Pebruari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Kini tersangka digelandang ke Mapolsek Siak Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.” Ucap Novris.

Baca Juga : Bupati Labusel Serahkan STTP Pelatihan Dasar Golongan ll Tahun 2018

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH saat dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabhu diwilayah hukum Polsek Siak Hulu. Tersangka sudah mengakui bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu adalah milik EF als BH (41) yang diperoleh dari Jalan Panger Pekanbaru (Dalam Lidik) pada hari Kamis tanggal 24 Pebruari 2022 sekira pukul 20.00 Wib.” Ungkap Kapolsek

Saat ini tersangka sudah dilakukan test Urine dan tersangka positif Mentamphetamine, dan berikut barang bukti sudah diamankan selajutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini tersangka kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolsek.

(KRO/RD/SM)