RADARINDO.co.id – Medan : Baru-baru ini, Walikota Bukit Tinggi, Erman Safar, melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak diusia dini di rumah dinas Walikota Bukit Tinggi. Dalam pertemuan itu, Erman Safar mengeluarkan pernyataan bahwa telah terjadi peristiwa hubungan sedarah atau inses seorang anak berinsial MA dengan ibu kandungnya berinsial AY, yang berlangsung selama sekitar 10 tahun.
Baca juga : Bupati Humbahas Pimpin Rapat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
“Anak kita, dari usia SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya, bapaknya ada. Ada bapaknya di rumah, satu rumah. Coba bayangin, dunia sudah tua,” ujar Erman Safar saat itu dihadapan seluruh peserta.
Atas pernyataan Walikota Bukit Tinggi, Erman Safar itu, tidak hanya membuat gaduh masyarakat Minangkabau di Kota Bukit Tinggi saja, tetapi menimbulkan keresahan bagi masyarakat Minangkabau secara nasional.
Kemudian, EY, ibu yang diduga melakukan inses dengan anak kandungnya MA, bersama Parik Paga Nagari Kurai V Jorong didampingi Niniak Mamak, telah melaporkan statement Walikota tersebut ke Polresta Bukit Tinggi atas dugaan pemberitaan bohong atau berita Hoaks.
Guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan meredam kegaduhan di masyarakat Minangkabau khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, Presidium Advokat Minang Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sikap.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera mengambil alih penanganan dugaan peristiwa hukum yang telah menjadi pemberitaan umum (publish media massa) atas pernyataan Walikota Bukittinggi Erman Safar dan atau semua pihak yang terkait didalamnya, secara transparan dan tuntas. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkelanjutan di masyarakat Minangkabau secara umumnya.
Baca juga : Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu Buka Kegiatan MPLS TA 2023-2024
Kemudian, mengecam keras pernyataan Erman Safar selaku pejabat pemerintahan tentang dugaan inses atau hubungan sedarah ibu dengan anak, yang diperlukan pembuktian dan penelusuran akan kebenaran terjadinya peristiwa hukum, penodaan adat istiadat masyarakat Minangkabau.
Selain itu, mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat Minangkabau dimanapun berada untuk dapat menahan diri agar tidak terprovokasi kemungkinan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merusak tatanan hidup, adat dan peradaban masyarakat Minangkabau dengan falsafah “adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah”. (KRO/RD)






