Medan  

Agar Perda KTR Dapat Berjalan di Medan, Ihwan Ritonga Minta Satpol PP Rutin Gelar Razia

RADARINDO.co.id-MEDAN: Pemerintah Kota ( Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta rutin melakukan razia penegakan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan adanya razia dapat mengigatkan warga akan bahaya merokok sembarang tempat.

Baca juga : Daniel Pinem : Minta Bantuan Petugas Damkar Tidak Ada Biaya

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE ketika melakukan sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Minggu (15/5/2022).

Acara dihadiri tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Ihwan Ritonga SE yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, Satpol PP selaku penegak Perda diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Bukan hanya Perda KTR tetapi juga Perda lain. Namun Perda KTR yang kerap melanggar kepentingan umum dan masalah kesehatan patut diprioritaskan,” ujar Ihwan.

Disampaikan Ihwan Ritonga lagi, Satpol PP perlu memberikan ketegasan soal penerapan Perda KTR melalui sosialisasi dan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota Medan.

“Sosialisasi harus tetap dilakukan sehingga masyarakat dan warga lain yang datang ke Medan dapat mengetahui Perda dimaksud, ” pesan Ihwan.

Ditambahkan Ihwan lagi, kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mendukung penerapan Perda KTR.

Ditambahkan Ihwan, penerapan Perda KTR jangan setengah  hati, apalagi menyangkut kesehatan bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok.

Sebagaimana diketahui, Perda KTR sudah diatur terkait  semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.

Bahkan, Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.

Baca juga : Kabaharkam Polri dan Kapoldasu Kunjungan Kerja di Kabupaten Samosir

Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.
Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (KRO/RD/Ptr)