RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG), Kamis (09/1/2025).
Eks Komisaris Utama PT Pertamina itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang sekitar pukul 11.20 WIB. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Baca juga: Bu Guru Cantik Kepergok Hubungan Intim dengan Muridnya di Kamar Mandi
Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik. “Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja,” kata Ahok.
Ahok menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Menurutnya, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris. Sedangkan dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020 lalu.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020,” ujarnya. (KRO/RD/Trb)