RADARINDO.co.id – Lumajang : Akibat kecanduan judi online (judol) hingga memiliki hutang sekitar Rp30 juta, seorang oknum guru honorer berinisial S warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat mencuri mobil pick up milik temannya pada 6 September 2024 lalu.
Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita, Oknum TNI Terancam Dipecat
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa tersangka berpura-pura menjadi pemilik mobil tersebut dan memanggil tukang kunci untuk membuka mobil dengan alasan kuncinya hilang.
Setelah kunci duplikat dibuat, tersangka langsung membawa kabur kenderaan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Tidak ada kerusakan di kenderaan korban, karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri,” ungkap Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (04/2/2025).
Dijelaskan Alex, tersangka ditangkap pada 29 Januari 2025 di rumah temannya di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah dijual kepada Islam Burhanudin.
Baca juga: Nekat Bobol ATM Orangtua Kekasihnya, Wanita Muda “Bobok” Dalam Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 13 tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dan judi online. (KRO/RD/KOMP)