RADARINDO.co.id – Medan : Kasus minyak goreng langka di tanah air akhirnya kembali memanas. Salah satunya PT Musim Mas, yang tuntutan 11 tahun penjara dan bayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.
Hal yang sama dikatakan komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MP Tumanggor, mengatakan pemerintah penyebab minyak goreng langka di pasaran.
Baca Juga : Bupati Zahir Ikut Gotong Royong Bersama Warga
General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut hukuman 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah.
Togar merupakan satu dari empat terdakwa dalam kasus ekspor minyak sawit yang dinilai mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Perkara ini turut menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
“Majelis Hakim Tipikor, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pierre Togar Sitanggang berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Jaksa menilai, Togar telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bayar uang oengganti Rp4,5 triliun. Selain menuntut Togar dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan. Jaksa meminta Togar dihukum membayar uang pengganti Rp4.554.711.650.438 atau Rp4,5 triliun.
Adapun sejumlah korporasi itu antara lain, PT Musim Mas senilai Rp1.349.358.310.594, PT Musim Mas – fuji senilai Rp13.493.031.352, PT Intibenua Perkasatama senilai Rp2.945.771.920.965.
Kemudian, PT Mikie Oleo Nabati Industri senilai Rp5.201.108.727, PT Agri Makmur Raya Rp27.551.157.031, PT Megasurya Mas Rp29.178.432.507 dan PT Wira Inno Mas senilai Rp173.061.675.094.
Jika harta milik Togar tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka Togar akan dihukum penjara 5 tahun dan 6 bulan. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Togar dilakukan bersama mantan Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei.
Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah, sesuai dilansir Kompas.com belum lama ini.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312053.298.925.
Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun. Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Baca Juga : Baru Sebulan Selesai Dikerjakan, Pipanisasi di Desa Sei Torop Sudah Hancur
Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan, kata Jaksa.
Korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp626.630.516.604 dan Grup Permata Hijau Rp124.418.318.216.
Hingga berita ini dilansir, pimpinan perusahaan di Medan yang terkena kasus minyak goreng belum dapat di konfirmasi. (KRO/RD/TIM)







