Aliansi Pemuda Aceh Tenggara Unjuk Rasa Tolak Ridwan Jadi Pj. Bupati

334

RADARINDO.co.id – Kutacane : Aliansi pemuda Aceh Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRK Aceh Tenggara, Kamis (08/09/2023).

Koordinator aksi Dahriansyah mengatakan penolakan terhadap Muhammad Ridwan SE, MSi menjadi Pj. Bupati yang notabene sekarang menjabat Sekda Kabupaten Aceh Tenggara.

Para pendemo menuding oknum bersangkutan terlibat dalam pusaran, kasus dugaan korupsi APBD Aceh Tenggara TA-2006.

Baca Juga : Aparat Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar Salurkan BLT-DD Kepada KPM

“Kalau rakyat tidak dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah, setidaknya Kemendagri jangan pillih orang yang diduga pernah terlibat dipusaran korupsi, dan orang yang pernah diperiksa KPK, sekalipun statusnya baru sebatas saksi atau terperiksa,” kata Dahrinsyah dalam orasinya.

Selain itu, dalam orasi disebutkan, adanya salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51/PidSus-TPK/2014/PN Bna tentang vonis terhadap Drs, MD selalu Sekda Aceh Tenggara saat itu.

Begitu juga nama MHD.Ridwan, SE,. M.Si juga diisebutkan dalam putusan Vonis mantan Bupati Aceh Tenggara AD dengan nomor putusan 19/PID.B/TPK/2009/PN.JKT.PST.

Dalam dua putusan tersebut saat itu ia menjabat kepala Sub Bagian Perbendaharaan di Seketariat Daerah Aceh Tenggara diduga menerima Rp250 juta.

Kementerian Dalam Negeri diminta cermat dan hati-hati dalam menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara Jangan sampai mereka yang ditunjuk adalah orang yang tidak kredibel dan namanya pernah terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi.

Baca Juga : Ketua Umum PB Joko Tingkir Indonesia Sesalkan Kenaikan BBM Dapat Memperburuk Keadaan

Dahriansyah menegaskan syarat bersih dari kasus korupsi adalah mutlak bagi penunjukan Pj kepala daerah dimanapun. Tidak hanya itu, dalam pengusulan nama tersebut para pimpinan dewan perwakilan rakyat (DPRK) Aceh Tenggara juga diduga telah melakukan sidang secara diam-diam dengan mengusulkan satu nama kepada Menteri dalam negeri.

Menurut Dahriansyah, syarat bersih dari kasus korupsi adalah mutlak bagi penunjukan Pj Kepala Daerah dimanapun, ujar sumber pada media ini.

Hingga berita ini dilansir, Muhammad Ridwan belum berhasil mintai tanggapan atas tudingan tersebut. (KRO/RD/RM)