RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jum’at (07/7/2023).
Baca juga : Walikota Medan Hadiri Pemaparan Sejumlah Kasus di Polres Pelabuhan Belawan
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sampai saat ini KPK memang belum menahan Andhi Pramono Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun memberikan alasannya.
Baca juga : Longsor Timbun Rumah, Sekeluarga Tewas
“Terkait dengan saudara AP sudah dua kali diperiksa, AP ini udah naik ke penyidikan kenapa tidak dilakukan penahanan. Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan,” kata Asep baru-baru ini.
Asep mengatakan bahwa penyidik memiliki strategi dalam mengusut kasus. Salah satunya ada fakta baru yang harus dikonfirmasi ke pihak lain. Andhi Pramono menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Istri dan anaknya juga kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class. (KRO/RD/CNN)