Aneh, Bandar Narkoba 3 Kali Ditangkap Hanya Jalani Rehab

165
Aneh, Bandar Narkoba 3 Kali Ditangkap Hanya Jalani Rehab
Aneh, Bandar Narkoba 3 Kali Ditangkap Hanya Jalani Rehab

RADARINDO.co.id – Sergai : Diduga Bandar Sabu inisial H alias AHUI warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bebas dari jeratan hukum.

Pasalnya, sudah 3 kali terlibat dalam kasus narkoba mulai akhir 2020 sampai Tahun 2021, namun terduga dilakukan Asesmen di salah satu rehabilitasi narkotika asal Medan dan Serdang Bedagai. Miskipun ditemukan adanya barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga : Polsek Medan Area Lepas Purnabakti Anggotanya

“H alias Ahui yang merupahkan pemilik salah satu pantai yang ada di wilayah Kecamatan Pantai Cermin berulang kali ditangkap kasus narkoba, tak pernah terjerat hukum miskipun ditemukan diduga barang bukti narkotika jenis sabu,”ujar inisial SP kepada wartawan.

Sambung SP, bahkan terduga 3 kali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, tapi hanya sebatas dilakukan rehabilitasi di yayasan narkotika yang ada di Medan dan Serdang Bedagai.

“Awal terduga Ahui ditangkap pada bulan Desember 2020 oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Namun sayangnya terduga tidak terjerat hukum melainkan di lakukan Asesmen di Rehabilitas narkotika yang ada di Serdang Bedagai,”ungkapnya

Ditambah lagi, lanjut SP. Terduga kembali ditangkap pada bulan Juni 2021 oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Namun terduga kembali dilakukan Asesmen direhabilitasi narkotika asal Medan, miskipun ditemukan diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2021, terduga H alias Ahui kembali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, namun direhap kembali di yayasan yang ada di Serdang Bedagai,”ungkapnya.

Awak media mencoba konfirmasi, pemilik Yayasan inisial JP yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu(10/10) membenarkan terduga berinisial Ahui asal pantai cermin masih dalam menjalani rehabilitasi narkotika.

” Ya bang, H alias Ahui warga pantai Cermin masih menjalani rehabilitasi di yayasan kita,”ujar JP.

JP mengatakan, bahwa H alias Ahui sudah 2 kali di rehabilitasi di yayasan kami. Dan pernah juga direhap di Medan dalam kasus narkoba.

“Awalnya Bulan Desember 2020, H alias Ahui ditangkap Polisi dan diserahkan keyayasan rehabilitasi narkotika dan keluar sebelum perayaaan imlek sebelum satu Minggu Ahui keluar dari yayasan kami. Namun pada bulan Juni 2021 H alias Ahui kembali ditangkap Satnarkoba kemudian dilakukan rehabilitasi kembali namun kita tolak,”ujar JP.

Sambung JP. Infonya H alias Ahui di Rehabilitasi di Medan. Pada bulan Agustus 2021, H alias Ahui kembali ditangkap dan kembali direhabilitasi di yayasan kami dan ini masih menjalani,”terangnya.

Namun saat disinggung awak media, apakah inisial H alias Ahui saat dilakukan penangkapan tim Satnarkoba Polres Sergai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

JP mengatakan,” kita kurang tahu bang, yang pasti jangan orang susah hanya sebagai pemakai kasus lanjut, tapi yang kaya hanya dilakukan direhabilitasi,”ujar JP menutup akhiri pembicaraan.

Baca juga : PTPN4 Kebun Mandoge Bagikan Tea Tobasari di Afd I

Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Hendrison Manullang saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsAap pada tanggal 9 September terkait penangkapan terduga bandar Sabu inisial AHUI yang berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba pada akhir bulan Desember tahun 2020 sampai bulan Juni dan Agustus tahun 2021 mengatakan” sy cek dulu,”pesan singkat.

Namun saat disinggung, bahwa saat ini Ahui dilakukan rehabilitasi padahal penangkapan ditemukan Barang bukti.

“Hasil Gelar Perkara, BB Negatif mengandung Metamethamin dan ybs di Rehap , trims,”ungkap Kasat Narkoba. (KRO/RD/Mimah)