RADARINDO.co.id – Karimun : Penggunaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi sorotan. Setelah sejumlah kegiatan tahun 2023 yang dikelola dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu disinyalir sarat dengan praktik korupsi.
Baca juga : Terkait Bimtek, Kejari Periksa Guru Sertifikasi Disdik Kabupaten Batu Bara
Hal ini disampaikan sumber masyarakat kepada RADARINDO belum lama ini. Sumber mengatakan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan diantaranya terjadi pada pembangunan Tanggul Sungai dengan anggaran sebesar Rp22.297.550.108. Penataan bangunan dan lingkungannya sebesar Rp13.341.577.566, penataan bangunan gedung sebesar Rp31.672.958.796, penyelenggaraan penataan ruang sebesar Rp2.220.933.103
Selain itu pemberian hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebesar Rp21.424.060.000, dan belanja hibah barang kepada pemerintah pusat sebesar Rp3.671.450.000.
Selanjutnya, kegiatan perjalanan dinas dalam negeri masing-masing sebesar Rp187.118.000, perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp73.900.000, perjalanan dinas sebesar Rp90.618.100, dan penjelasan dinas dalam negeri sebesar Rp239.360.000.
Baca juga : Pembangunan Perumahan di Kabupaten Karimun Diduga Langgar Aturan
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan mark-up dan laporan fiktif pada penggunaan anggaran perjalanan dinas bukan hal baru, namun sudah menjadi rahasia umum.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (20/1/2025), pihak yang berwenang belum dapat terkonfirmasi. (KRO/RD/TIM)