RADARINDO.co.id-Labuhan Deli : Sebanyak 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, telah sukses melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.
Namun ironisnya, kesuksesan pelaksanaan pemilu tersebut diwarnai dengan adanya pemotongan anggaran operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 500 ribu per TPS.
Baca juga : Hadi Suhendra Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Caleg DPRD Kota Medan
Salah seorang Ketua KPPS kepada media ini mengatakan bahwa pemotongan uang Rp 500 ribu itu dilakukan oleh pihak PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Helvetia. “Uang untuk pengadaan TPS di tempat kami dipotong Rp 500 ribu. Katanya untuk pajak dan uang jasa,” ujar Ketua KPPS yang tak ingin disebut namanya, Kamis (15/2/2024) lalu.
Tetapi, dugaan pemotongan dana tersebut dibantah Ketua PPS Desa Helvetia, Dani. “Tidak ada kami potong anggaran itu. Siapa itu yang ngomong. Coba kasih tau siapa orangnya,” ujar Dani ketika dikonfirmasi via HP, Senin (19/2/2024), sembari menyarankan untuk konfirmasi ke Komar di sekretariat.
Sementara, orang yang disebut-sebut bernama Komar adalah Ir. Komaruddin yang merupakan Sekretaris Desa Helvetia.
Kepada media ini, Selasa (20/2/2024), Komaruddin saat dikonfirmasi di ruangannya Kantor Desa Helvetia, mengakui adanya pemotongan anggaran KPPS sebesar Rp 500 ribu. Hanya saja ia membantah jika itu disebut pemotongan.
“Itu bukan pemotongan namanya, tapi mereka memberikan sebagai uang pajak dan uang jasa. Kalau pemotongan kan waktu kami berikan uangnya lalu kami kurangi jumlahnya, itu baru namanya pemotongan. Kalau ini kan mereka yang kasih. Bukan kami yang minta,” ucap Komar.
Dituturkan Komar bahwa anggaran yang diterima masing-masing KPPS adalah sebesar Rp 13.550.000. Dana itu untuk pembayaran honor semua petugas KPPS, pembelian tinta dan sewa printer Rp 1 juta serta sewa tenda Rp 2 juta juga untuk makan minum Rp 870.000.
“Saya heran kenapa sekarang jadi ribut mereka. Padahal mereka sudah membuat pernyataan tertulis tidak keberatan soal uang Rp 500 ribu itu. Ini surat pernyataannya,” ujar Komar sambil menunjukkan surat tersebut.
Pada Senin malam (12 Februari 2024-red), sambung Komar, mereka oara Ketua KPPS menggelar rapat. “Disitu mereka minta tolong dibuatkan LPJ karena mereka tidak sanggup. Jadi uang Rp 500 ribu itu untuk pembayaran pajak dan uang jasa membuatkan LPJ. Tapi kalau sekarang mereka ribut soal uang itu, ya kita kembalikan gak apa-apa. Tinggal mereka harus benar membuat LPJ,” ujar Komar.
Baca juga : Rutan Kelas 1 Medan Ikuti Kolaborasi Pembangunan Kompetensi SDM Hukum dan HAM
Sedangkan Ketua KPPS bernama Suprijal menambahkan bahwa ada 2 kali rapat pertemuan dengan para Ketua KPPS sebelum pencoblosan Pemilu. Pada rapat pertama diminta Rp 1 juta dan rapat kedua diputuskan Rp 500 ribu.
“Waktu itu sama pak Awal kami rapat pertama Rp 1 juta, tapi banyak yang keberatan. Lalu pada rapat yang kedua barulah setuju Rp 500 ribu,” terang Suprijal, Ketua KPPS di TPS 27 yang juga Kepala Dusun VA. (KRO/RD/Ganden)