Hukum  

Anggota DPRD Kebumen Ditahan Kasus Penggelapan Tanah

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Kebumen : Oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH ditahan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur, Selasa (02/9/2025) lalu.

Oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut sempat mangkir pada panggilan pertama oleh Satreskrim Polres Kebumen. Tersangka kemudian ditahan usai pemeriksaan, Selasa.

Baca juga: Komut Inhutani V Kembali Dipanggil Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, tersangka KH sudah ditahan di Mapolres Kebumen sejak beberapa waktu yang lalu. “Sudah, Mas, sejak hari Selasa kemarin,” kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis (04/9/2025).

Dwi mengatakan, KH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (20/8/2025). Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

“Untuk awal, akan kami tahan selama 20 hari kedepan sembari proses pemenuhan dan penyusunan berkas perkara,” kata AKP Dwi.

Sementara, Aksin selaku tim penasehat hukum dari Sutaja Mangsur mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai pengadilan. Saat ini, belum ada kompromi terhadap kasus yang menimpa kliennya, meskipun yang dihadapi adalah anggota DPRD Kebumen.

“Dari kami, Tim PH Mbah Sutaja, tetap keadilan dan kebenaran harus dituntaskan di Pengadilan. Ini sebagai wujud bahwa hukum itu tegak dan tidak tumpul keatas, tajam kebawah,” kata Aksin.

Menurutnya, fenomena ini menyebabkan keprihatinan. Pasalnya, anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat kecil malah melakukan tindak pidana. Bahkan, tindakan dari oknum tersebut bisa dikatakan merampas hak-hak rakyat kecil.

“Wakil rakyat kelakuannya malah menciderai, menyengsarakan, dan menindas wong cilik seperti Mbah Sutaja Mangsur. Lansia miskin, tidak berpendidikan, dan orang lugu. Tega-teganya pejabat daerah, wakil rakyat, melakukan penipuan dan penggelapan kepada rakyat kecil,” ungkap Aksin.

Sedangkan, Muchammad Fandi Yusuf, selaku penasihat hukum dari KH mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Kita sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Kebumen,” kata Fandi.

Sebelumnya, Sutaja Mangsur mengaku harus kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa adanya proses jual beli yang sah. Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi atas nama dirinya kini sudah berpindah tangan dan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial KH.

Baca juga: DPR Sepakat Stop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker

Sutaja menceritakan, kejadian ini bermula pada akhir 2021 lalu, ketika itu ia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial KH.

Namun berjalannya waktu, Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah yang berbunyi sudah dibayar lunas.

“Bilangnya ke saya pinjam sertifikat, tapi malah tidak dikembalikan. Tahu dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240.000.000,” ujar Sutaja Mangsur. (KRO/RD/KO)