Anggota DPRD Medan Robi Barus Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum

RADARINDO.co.id-Medan: Anggota DPRD Medan, Robi Barus mengajak masyarakat Medan untuk budayakan hidup bersih untuk menuju kesehatan.

Ia mengatakan menjaga kebersihan mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini.

Baca juga : Kapolsek Beserta Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Bekuk Pengedar SS

“Membiasakan buang sampah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing-masing. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat tidak kumuh,” pinta Robi Barus.

Dihadapan warga saat mengadakan penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerahPerda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl.Setia Luhur, Kel.Dwi Kora, Medan Helvetia, Sabtu (5/2/2022).

Dikatakan, Robi Barus yang juga Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan itu, upaya Pemko Medan menciptakan Kota Medan bersih kiranya didukung masyarakatnya. Karena peran warga sangat besar menciptakan Medan bersih.

Namun, tak hanya peran masyarakat dibutuhkan, Robi juga meminta para Kepala Lingkungan (kepling) memperhatikan dan mengatasi masalah sampah.

Sambung, Robi pihaknya melihat begitu banyak sampah yang berserakan di sepanjang jalan yang tersebar di wilayah Kota Medan.

“Kita sangat miris melihat sampah berserakan masih ada berserakan termasuk di jalan.Tapi kita harapkan tingkat kesadaran warga juga, kenapa ketika berada di luar negeri misalnya Singapura mampu dan taat akan aturan seharusnya ini juga dapat dilakukan,” kata Robi.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, kata Robi menjelaskan saat ini ada 2.001 Kepling di 151 kelurahan di wilayah Kota Medan.

Namun, Roni mengklaim, mayoritas kepling tersebut belum menyadari tugasnya terkait penanganan sampah.

Padahal menurutnya, permasalahan sampah sudah diserahkan sepenuhnya ke pihak kecamatan melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.18/2021. Akan tetapi akibat kurangya pemahaman dan lemahnya pengawasan para Kepling abai terhadap tugasnya.

“Seharusnya kepling memiliki peran bagaimana cara mengatasi sampah itu, sebelum diangkut ke TPA (tempat pembuangan akhir) agar lingkungannya bersih dan sehat,” ujarnya.

Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.

Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Baca juga : Margaret Tinjau Penyempitan Parit di Kelurahan Besar Belawan

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50 juta.

Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

Kegiatan ini selain dihadiri masyarakat juga turut hadir Uci Paramita Sheilda, Lurah Dwi Kota dan dirangkai dengan pemberian souvernir kepada undangan yang hadir. (KRO/RD/Ptr)