RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga saksi dari unsur DPRD Kota Semarang terkait pengaturan lelang di Pemko Semarang dalam pemeriksaan, Senin (23/9/2024).
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu Sekretaris DPRD Kota Semarang Moch Imron serta dua anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024 atas nama Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.
Baca juga: Rumah Eks Gubernur Kaltim Digeledah KPK
Kasus ini menyeret nama Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
“Saksi hadir semua. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemko Semarang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dilansir dari cnnindonesia, Selasa (24/9/2024).
Dalam kasus itu, penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno, Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Damsrin, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Siswoyo, serta empat Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024 atas nama Suwarno, Herning Kirono, Sapto Marnugroho dan Gatot Sunarto.
Baca juga: Polrestabes Medan “Hadiahi” Timah Panas Perampok Sepasang Kekasih
Sebelum ini, tim penyidik KPK telah mendalami proses dan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memenuhi permintaan Ita dan suaminya Alwin Basri saat memeriksa empat orang saksi.
Mereka yang diperiksa adalah Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Kota Semarang Sarifah, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto, serta Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono. (KRO/RD/CNN)